Aturan Baru Masa Natal dan Tahun Baru 2022, Warga Belum Vaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh

Warga yang belum melakukan vaksin, bakal dilarang untuk melakukan perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022


zoom-inlihat foto
kendaraan-pemudik-dari-arah-jakarta-melewati-jalan-tol-jakarta-cikampek-di-cikampek-jawa-barat.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi pengguna jalan di jalan tol. Warga yang belum divaksinasi Covid-19 dan warga tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh selama Nataru


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Warga yang belum melakukan vaksin, bakal dilarang untuk melakukan perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dikutip dari Kompas.com, aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Diatur sejumlah poin syarat perjalanan, termasuk warga yang belum divaksinasi Covid-19 dan warga tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Lalu, warga yang akan melakukan perjalanan wajib sudah dua kali disuntik vaksin vaksin Covid-19 dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

PPKM Level dibatalkan oleh pemerintah, ada beberapa alasan pembatasan PPKM Level 3 selama masa Nataru atau PPKM Level 3 Nataru
PPKM Level dibatalkan oleh pemerintah, ada beberapa alasan pembatasan PPKM Level 3 selama masa Nataru atau PPKM Level 3 Nataru (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Selanjutnya, dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang disiapkan pemerintah.

Tujuannya untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Baca: Aturan Baru Selama Natal dan Tahun Baru, Jam Operasional Mal dan Pusat Perbelanjaan Diperpanjang

Baca: Aturan Perjalanan Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Wajib Vaksin Lengkap dan Swab Antigen

Saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.

Lebih lanjut, Inmendagri Nomor 66 juga memerintahkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:

1. Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

2. Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved