Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan dan masih berjalan hingga kini.
Pelaku kini sudah menjadi terdakwa di pengadilan.
Pada Selasa (7/12/2021) kemarin, persidangan perkara tersebut dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi-saki.
Pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Sebanyak 21 orang saksi sudah dimintai keterangan.
Dalam surat dakwaan, belasan santriwati yang menjadi korban HW ini sedang belajar di salah satu yasasan pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
HW didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau ayat 2 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini