TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang guru pesantren di Kota Bandung berinisial HW memperkosa 12 santrinya.
Kasus itu kini tengah disidangkan di pengadilan dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Sebanyak delapan santri sudah melahirkan akibat perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku.
Selain itu, ada dua santri yang masih hamil.
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko, mengatakan bahwa korban mengalami trauma mendalam karena mendapat perlakuan tak terpuji itu.
Agus menceritakan ada salah satu korban yang baru saja melahirkan tiga minggu dalam kondisi yang lemah.
Dikatakan Agus, salah satu korban tersebut memberanikan diri hadir dalam persidangan yang dilakukan secara tertutup.
"Ada korban baru melahirkan tiga minggu ya, dalam kondisi lunglai masih berani menghadap persidangan dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), itu miris hati kami, karena sama-sama memiliki anak perempuan, apalagi ini diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh, di situ tak ada yang menolong istilahnya," kata Agus di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santrinya, 8 di Antaranya Sudah Melahirkan dan 2 Sedang Hamil
Baca: Sebanyak 12 Santriwati Jadi Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung, Hingga Ada yang Hamil
Bahkan, pihak orang tua yang mendampingi korban dalam persidangan ada yang menuangkan kekesalannya kepada terdakwa ketika sidang berlangsung.
"Akan tetapi kami hanya bisa menyampaikan bahwa ini dalam proses hukum, jadi kita tidak berbuat selain di jalur hukum saja," ucap Agus.
Agus menjelaskan bahwa korban mengalami trauma berat.
Bahkan, saat mendengar suara HW, korban menutup telinganya sambil menjerit.
"Iya pasti (trauma), waktu (suara terdakwa) diperdengarkan (melalui) speaker, si korban tutup telinga sambil menjerit sampai tak tahan lagi dengar suaranya (terdakwa)," ujar Agus.
Diberitakan sebelumnya, HW telah memperkosa 12 perempuan yang merupakan santrinya alias anak didiknya sendiri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, menyebutkan bahwa korban HW saat ini ada yang sedang mengandung hingga sudah melahirkan.
Dikatakan Dodi, dari korban yang berjumlah 12 anak, sebanyak 8 orang telah melahirkan, dan 2 orang sedang mengandung atau hamil.
"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," kata Dodi, Rabu (8/12/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com.
Baca: Bantah Lecehkan Mahasiswi, Dosen Unsri: Belum Diadili Pengadilan, Tapi Sudah Teradili Media Sosial
Baca: Alasan Jeff Smith Belum Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh HW sejak 2016 hingga 2021.
Lokasi pemerkosaannya sendiri tidak hanya dilakukan HW di pesantren.
Akan tetapi, aksi itu juga dilakukan HW di beberapa lokasi lainnya dari apartemen hingga hotel.
"Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R," kata Dodi.
Ketika pemerkosaan tersebut terjadi, korban HW masih berusia 16-17 tahun.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan dan masih berjalan hingga kini.
Pelaku kini sudah menjadi terdakwa di pengadilan.
Pada Selasa (7/12/2021) kemarin, persidangan perkara tersebut dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi-saki.
Pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Sebanyak 21 orang saksi sudah dimintai keterangan.
Dalam surat dakwaan, belasan santriwati yang menjadi korban HW ini sedang belajar di salah satu yasasan pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
HW didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau ayat 2 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini