TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisal R diduga melakukan pelecehan seksual kepada tiga mahasiswi melalui pesan WhatsApp.
Kabar itupun mencuri perhatian publik.
Sehingga, R yang didampingi istri serta kuasa hukumnya Ghandi Arius memberikan pernyataan atas tuduhan itu.
Dikutip dari Kompas.com, R membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya selama ini.
Kemunculan berita tersebut membuat keluarganya menjadi terganggu, ditambah foto-foto dirinya telah tersebar ke media sosial.
Bahkan, ia pun menjadi bahan bully-an para netizen.
Baca: Sebanyak 12 Santriwati Jadi Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung, Hingga Ada yang Hamil
Baca: MS, Korban Bullying & Pelecehan Seksual oleh Pegawai KPI, Dinonaktifkan dan Dapat Surat Penertiban
“Belum diadili pengadilan, tapi sudah teradili media sosial. Baru keluar rumah saja sudah macem-macem,” sebut Ghandi, Kamis (9/12/2021).
Ghandi juga mengungakapkan nomor WhatsApp yang tersebar di media sosial atas nama R bukanlah milik kliennya.
Ia menyebut nomor tersebut sudah tidak aktif lagi.
Sehingga, mereka tidak mengetahui siapa orang yang mengirim pesan itu.
“Yang jelas nomor itu sudah tidak aktif lagi ketika kita telepon-telepon. Iya, (korban membantah).Kami akan melapor balik, itu perbuatan tidak menyenangkan, fitnah kami anggap,” jelasnya.
Gandhi menegaskan bahwa kliennya siap untuk dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan terkait laporan 3 orang mahasiswi, korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh R.
Baca: Kisah Pilu di Balik Penemuan Jasad Bayi di Sumur, Ternyata Pelaku Siswi SMP Korban Rudapaksa
Baca: Tersandung Kasus Terorisme, Farid Okbah dkk. Ditahan Densus 88 selama 120 Hari
“Sekarang begini, kita tinggal nunggu aja, kalau penyidik sudah siap minimal ada dua alat bukti, tentu kita sudah siap,” imbuhnya.
Di sisi lain, Gandhi menduga motif dibalik kasus yang menyeret nama kliennya itu berkaitan dengan jabatan R sebagai Kaprodi di kampus Unsri.
Lantaran kasus itu, R telah meminta izin kepada pihak kampus untuk non-aktif sementara hingga polemik tersebut tuntas di mata hukum.
“Dia telah meminta (izin) kepada pimpinannya dan pimpinannya sendiri sudah menyedujui supaya tidak aktif sementara sebagai dosen Kaprodi, bukan dipecat. Dinonaktifkan sementara, maksudnya pimpinan memberikan waktu kepada beliau untuk konsentrasi, selanjutnya untuk menjaga nama baik Unsri,” papar Gandhi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal KPK di sini