Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Begini Syarat Naik Pesawat yang Berlaku

Keputusan untuk membatalkan PPKM Level 3 saat Nataru dibuat berdasarkan asesmen vaksinasi di Indonesia, khususnya wilayah Jawa-Bali


zoom-inlihat foto
ilustrasi-penumpang-pesawat-duduk-di-kabin.jpg
Pixabay/RyanMcGuire
Ilustrasi penumpang pesawat duduk di kabin


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah akhirnya membatalkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Namun, sejumlah pengetatan mobilitas tetap akan dilakukan di saat Nataru sesuai peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan, keputusan untuk membatalkan PPKM Level 3 saat Nataru dibuat berdasarkan asesmen vaksinasi di Indonesia, khususnya wilayah Jawa-Bali.

Sebagai informasi, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali mencapai 76 persen untuk dosis pertama dan 56 persen untuk dosis kedua.

Dengan tingginya angka vaksinasi tersebut, Luhut meyakini antibodi masyarakat Indonesia sudah bagus.

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut, Selasa (7/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi pembatasan mobilitas di masa PPKM
Ilustrasi pembatasan mobilitas di masa PPKM (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lantas, bagaimana daturan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru tersebut setelah dibatalkannya penerapan PPKM Level 3?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan, sejauh ini aturan perjalanan masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.

"Sementara ini masih tetap merujuk pada SE Satgas Nomor 24 tentang Nataru. Dan pada dasarnya masih sama dengan syarat perjalanan saat ini," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Syarat dan aturan naik pesawat saat Nataru

Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru, pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi udara dari dan ke Jawa-Bali (termasuk Jakarta) wajib membawa persyaratan sebagai berikut:

1) Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

2) Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Nataru

Baca: Varian Omicron Menyebar di Sejumlah Negara, Pemerintah Tak Akan Buru-buru Percepat PPKM Level 3

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi:

1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved