Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, Terdakwa Kasus Korupsi ASABRI Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Heru Hidayat, dituntut hukuman mati.


zoom-inlihat foto
Heru-Hidayat.jpg
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat, keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, menggunakan rompi tahanan, Selasa (14/1/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terdakwa dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Heru Hidayat, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021), jaksa mengungkapkan sejumlah pertimbangannya saat membacakan tuntutan hukuman mati Heru Hidayat.

Yang pertama adalah jumlah kerugian negara akibat tindakan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Heru Hidayat sangat besar.

Jaksa menilai bahwa Heru Hidayat terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Presiden Komisaris PT Trada Alama Minera ini disebut menikmati uang Rp12,6 triliun dari jumlah Rp22,7 triliun tersebut.

"Ini sangat jauh di luar nalar manusia dan mencederai rasa keadilan masyarakat," kata jaksa, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: PT ASABRI (Persero)

Baca: Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Asabri, Hotel Brothers Solo Baru Masih Beroperasi

Heru Hidayat juga dinilai melakukan tindak pidana korupsi berulang.

Sebab, pada 2020 Heru telah dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Korupsi berulang dinilai jaksa juga terjadi lantaran Heru melakukan tindakan pidana korupsi di PT Asabri sejak 2012 hingga 2019.

"Berdasarkan karakteristik (korupsi) dilakukan berulang dari pembelian dan penjualan saham yang menyebabkan kerugian PT Asabri," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga menilai jika tindakan korupsi Heru Hidayat menimbulkan banyak korban.

"Korban adalah para personel TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan yang menjadi nasabah dari PT Asabri," kata jaksa.

Baca: Negara Rugi hingga Rp 23,73 triliun atas Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Berikut 8 Tersangkanya

Pada perkara ini Heru dinilai jaksa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

Heru juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Sony Wijaya untuk memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat dengan hukuman mati," tuntut jaksa.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved