TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari Rahayu (23), warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia dengan keadaan terlentang di dekat makam mendiang ayahnya pada Kamis (2/12/2021).
Novia ditemukan tak bernyawa di dekat makam ayahnya di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sekitar pukul 15.30 WIB.
Mahasiswi semester 10 di Universitas Brawijaya itu diduga nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami tekanan mental atau depresi.
Hal yang membuat Novia depresi ialah karena dia diperkosa dan dipaksa aborsi sebanyak dua kali oleh kekasihnya yang merupakan anggota polisi di Polres Pasuruan, yakni Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21).
Novia dan Randy memang memiliki hubungan asmara alias pacaran.
Orang tua Randy, yakni Niryono, pun akhirnya buka suara.
Niryono tak menampik bahwa putranya berpacaran dengan Novia.
Dikutip TribunnewsWiki dari Surya.co.id, Senin (6/12/2021), Niryono bahkan mengatakan bahwa Novia Widyasari adalah calon menantunya atau calon istri Randy.
Niryono menyebut Randy akan melanjutkan hubungan bersama Novia ke jenjang hubungan yang lebih serius yaitu pernikahan.
"Kami juga sudah ke rumahnya (NW) di Sooko, Mojokerto. Saya sudah menanyakan ke orang tuanya, dan saat itu orang tua NW jawabannya juga oke," kata Niryono saat dihubungi melalui telepon seluler, seperti dikutip dari Surya.co.id, Senin (6/12/2021).
Baca: Jadi Tersangka Kasus Aborsi Novia Widyasari, Bripda Randy Resmi Pakai Baju Tahanan di Penjara
Baca: Mahasiswi di Mojokerto Ditemukan Meninggal di Atas Makam Ayahnya, Diduga Akhiri Hidup karena Depresi
Niryono pun menilai bahwa hubungan putranya dengan Novia memang mengarah ke hubungan yang lebih serius.
Akan tetapi, Niryono enggan membeberkan terkait kapan rencana pelaksanaan pernikahan antara Randy dan NW.
"Iya, kalau kapan pernikahannya silahkan saja tanyakan ke Randy dan NW. Kalau orang tua hanya mengikuti saja, yang menentukan mereka. Lagipula, NW kan masih sekolah (kuliah) belum lulus," kata Niryono.
Niryono sendiri mengakui bahwa ia sempat melayat ke rumah Novia, ketika Novia ditemukan tak bernyawa di atas makam ayah kandungnya di Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Niryono mewakili keluarga juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Novia.
"Ya, jelas, saya melayat ke sana," katanya Niryono.
"Saya sebagai orang tua sekaligus mewakili sekeluarga besar keluarga Bripda Randy, saya minta maaf sebesar - besarnya ke publik atas kejadian yang terjadi dan membuat gaduh publik," ujar Niryono.
Niryono juga menyampaikan bahwa tidak semua yang viral di media sosial (medsos) dan berkembang itu benar.
Dia mengatakan tudingan bahwa dia dan keluarga besar Randy tidak bertanggung jawab atas hubungan gelap yang terjadi itu tidaklah benar.
Baca: Dipecat dan Ditahan, Bripda Randy Diduga Paksa NWR Lakukan Aborsi 2 Kali
Baca: Profil Bripda Randy, Oknum Polisi yang Jadi Tersangka Usai Hamili Mahasiswi Mojokerto
Diberitakan sebelumnya, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka di balik kasus tewasnya kekasihnya tersebut yang menenggak racun di dekat makam ayahnya.
Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.
Randy juga diduga kuat menjadi penyebab Novia mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat Novia nekat mengakhiri hidup.
Bripda Randy Bagus disebut terlibat dua kali melakukan aborsi terhadap janin di dalam kandungan Novia.
Akibat perbuatannya itu, Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara karena diduga memaksa Novia untuk melakukan aborsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Randy pun langsung ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Tampak dalam foto yang beredar, Bripda Randy mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Dalam foto itu terlihat Bripda Randy berada dan berdiri di balik jeruji besi.
Baca: Siskaeee, Wanita Pemeran Video Asusila di Bandara YIA Akhirnya Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka
Baca: Alasan Novel Baswedan Terima Tawaran dari Kapolri Listyo Sigit untuk Jadi ASN Polri
Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan, itu tengah berdiri memegang jeruji besi.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo melalui keterangan resminya Sabtu (4/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.tv.
Selain ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara, Slamet mengatakan RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik.
"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," ujar Slamet.
Bripda Randy sendiri telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Dia terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, Novia Widyasari, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini