Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.
Randy juga diduga kuat menjadi penyebab Novia mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat Novia nekat mengakhiri hidup.
Bripda Randy Bagus disebut terlibat dua kali melakukan aborsi terhadap janin di dalam kandungan Novia.
Akibat perbuatannya itu, Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara karena diduga memaksa Novia untuk melakukan aborsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Randy pun langsung ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Tampak dalam foto yang beredar, Bripda Randy mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Dalam foto itu terlihat Bripda Randy berada dan berdiri di balik jeruji besi.
Baca: Siskaeee, Wanita Pemeran Video Asusila di Bandara YIA Akhirnya Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka
Baca: Alasan Novel Baswedan Terima Tawaran dari Kapolri Listyo Sigit untuk Jadi ASN Polri
Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan, itu tengah berdiri memegang jeruji besi.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo melalui keterangan resminya Sabtu (4/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.tv.
Selain ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara, Slamet mengatakan RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik.
"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," ujar Slamet.
Bripda Randy sendiri telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Dia terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, Novia Widyasari, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini