2. Bank BRI
- Datang ke Kantor Cabang terdekat
- Membawa e-KTP
- Membawa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK)
3. Bank BTN
- Mendatangi ke Kantor Cabang terdekat
- Membawa e-KTP
- Membawa NPWP
- Membawa kartu peserta BPJS
4. Bank Mandiri
Mengutip Twitter @mandiricare, berikut ini panduan mencairkan BSU:
Jika penerima belum memiliki rekening Mandiri, maka:
- Mencari tahu posisi Kantor Cabang Padanan yang ditunjuk Bank Mandiri Pusat;
- Menunggu konfirmasi jadwal dan lokasi pengambilan buku tabungan dari Bagian Personalian/Kepegawaian Perusahaan;
- Mendatangi lokasi pengambilan buku tabungan sesuai jadwal dan mengisi form dari Petugas Kantor Cabang Padanan dengan membawa e-KTP asli dan Kartu Peserta Jamsostek.
Baca: Daftar Daerah PPKM Berstatus Level 3 di Luar Jawa-Bali
Syarat Penerima Subsidi Gaji
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK;
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021;
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah;
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)