TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan dasar peraturan teknis perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali untuk periode 23 November-6 Desember 2021.
Aturan tersebut berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 mengenao Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Berdasarkan salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (23/11/2021), daerah berstatus Level 3 di luar Jawa-Bali tersebar di 19 provinsi, dari Aceh hingga Papua.
Dari pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menjadikan suatu daerah masuk kategori level 3.
Yakni, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Berikut adalah daerah luar Jawa-Bali yang masuk kategori level 3, dikutip dari Kompas.com :
1. Aceh
Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara.
Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, dan Kota Subulussalam.
2. Sumatera Utara
Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kota Tanjung Balai.
3. Sumatera Barat
Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Pasaman Barat.
4. Riau
Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Indragiri Hilir.
5. Jambi
Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Sarolangun.
6. Sumatera Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ilir,Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.