Sarah Meninggal Disiram Air Keras oleh Suaminya asal Timur Tengah, Pelaku Ditangkap saat Coba Kabur

Sarah mengalami penyiksaan berat oleh suaminya sendiri, AL (47), yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah.


zoom-inlihat foto
Sarah-ibu-muda-di-Cianjur.jpg
Istimewa via Tribun Jabar
Sarah, ibu muda di Cianjur, Jawa Barat, yang disiram air keras oleh suaminya.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nasib pilu menimpa Sarah (21), seorang ibu muda di Cianjur, Jawa Barat.

Sarah mengalami penyiksaan berat oleh suaminya sendiri, AL (47), yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah.

Sarah diduga disiram air keras di rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (20/11/2021) dini hari.

Dia ditemukan tergeletak dengan kondisi mengenaskan di teras rumahnya.

Sarah mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya yang cukup parah, akibat efek terkena air keras.

Dia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Sarah meninggal dunia sambil menahan rasa sakit dengan kondisi luka bakar mencapai 80 persen.

Baca: Nge-prank se-Indonesia, Yana Cadas Pangeran Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara

Baca: Hirup Udara Bebas, Bahar Bin Smith Akan Berdakwah Lagi dan Besuk Rizieq Shihab

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku penganiayaan berat tersebut.

Septiawan berujar bahwa setelah menganiaya korban, pelaku langsung hendak melarikan diri ke negara asalnya, Arab Saudi.

Meski begitu, Polisi berhasil menangkap pelaku tersebut.

"Sedang menunggu pesawat. Pelaku kita tangkap di Bandara Soekarno Hatta," kata Septiawan, Minggu (21/11/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Seqptiawan menuturkan bahwa dalam upaya penangkapan pelaku, petugas berupaya mengidentifikasi identitas pelaku berdasarkan data pada keimigrasian.

"Salah seorang anggota kita kemudian melihat profil yang cocok dengan pelaku, posisinya usai pesan tiket pesawat. Pelaku kita amankan tanpa perlawanan," katanya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Motif perbuatan pelaku diduga dipicu sakit hati.

"Tapi sakit hati karena apa, masih kita dalami. Besok agendanya mau ada pendampingan dari pihak kedutaan," kata Septiawan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved