Hirup Udara Bebas, Bahar Bin Smith Akan Berdakwah Lagi dan Besuk Rizieq Shihab

Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (21/11/2021).


zoom-inlihat foto
bahar-bin-smith-lagi-lagi-dipenjara.jpg
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Bahar bin Smith saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bahar Bin Smith telah menghirup udara bebas.

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin itu resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (21/11/2021).

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, membocorkan sejumlah kegiatan kliennya tersebut usai bebas dari penjara.

Ichwan mengatakan bahwa Bahar bin Smith akan berdakwah lagi.

Akan tetapi, Bahar bin Smith saat ini masih menghabiskan waktu dengan keluarganya seusai menjalani masa tahanan.

"Habib masih kumpul dengan keluarga beliau. Setelah itu baru Habib akan berdakwah kembali, memenuhi undangan umat Islam untuk memberikan tausiahnya," ujar Ichwan Tuankotta, Senin (22/11/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Bahar Smith juga akan membesuk mantan Imam Besar Forum Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, di Rutan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca: Bahar Bin Smith Resmi Bebas dari Penjara

Baca: Bahar bin Smith

Rencana tersebut bakal dilakukan dalam waktu dekat ini setelah ia selesai dalam melepas rindu dengan keluarga.

"Itu nanti kami akan kita jadwalkan untuk beliau. Tapi kan karena mungkin beberapa hari ke depan Habib kangen juga dengan keluarga jadi ada agenda khusus. Habib Bahar juga rindu dengan Habib Rizieq, inshaallah nanti kita atur waktu kunjungannya," kata Ichwan kepada Tribunnews, Senin (22/11/2021).

Terkait jadwal dan kapan kepastian Bahar akan membesuk Rizieq, Ichwan berjanji bakal memberitahukannya lebih lanjut.

"Pasti Habib Bahar sangat kangen dengan HRS. Tapi belum bisa dipastikan kapan nanti dari pihak kuasa hukum akan kasih info lebih lanjut," ujar Ichwan.

Diberitakan sebelumnya, Assayid Bahar alias Bahar bin Ali bin Smith resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Bahar bin Smith menghirup udara bebas pada Minggu (21/11/2021).

Pria berusia 36 tahun itu dinyatakan bebas murni seusai menjalani masa penahannya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kalapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham pada Minggu (21/11/2021).

Bahar bin Smith sebelumnya divonis 3 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni," kata Mujiarto, seperti dikutip dari Warta Kota.

"Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," sambungnya.

Baca: Kronologi Bahar bin Smith Ribut dengan Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur, Gara-gara Masalah Uang

Baca: Hukuman Rizieq Shihab Dipotong MA dari 4 Tahun Jadi 2 Tahun Penjara di Kasus RS UMMI

Bahar bin Smith mulai ditahan pada 18 Desember 2018.

Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama empat bulan.

Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved