TRIBUNNEWSWIKI.COM - Assayid Bahar alias Bahar bin Ali bin Smith resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Bahar bin Smith menghirup udara bebas pada Minggu (21/11/2021).
Pria berusia 36 tahun itu dinyatakan bebas murni seusai menjalani masa penahannya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kalapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham pada Minggu (21/11/2021).
Bahar bin Smith sebelumnya divonis 3 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni," kata Mujiarto, seperti dikutip dari Warta Kota.
"Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," sambungnya.
Baca: Bahar bin Smith
Baca: Kronologi Bahar bin Smith Ribut dengan Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur, Gara-gara Masalah Uang
Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin itu mulai ditahan pada 18 Desember 2018.
Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama empat bulan.
Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Bahar bin Smith di sini