Hukuman Rizieq Shihab Dipotong MA dari 4 Tahun Jadi 2 Tahun Penjara di Kasus RS UMMI

Hukuman terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes usap RS UMMI dipotong Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 thaun penjara.


zoom-inlihat foto
rizieq-shihab.jpg
(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Rizieq Shihab


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hukuman terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor dipotong oleh Mahkamah Agung (MA) dari semula empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi jubir MA Andi Samsan Nganro.

Adapun putusan itu MA memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tmr tanggal 24 Juni 2021.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," demikian bunyi amar putusan.

Majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut ialah oleh Suhardi selaku Ketua serta anggota Soesilo dan Suharto.

Dalam amar putusannya, Majelis juga memutus menolak kasasi dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga mengajukan kasasi.

Dalam pertimbangannya, MA mengatakan bahwa Rizieq Shihab memang telah membuat keonaran di masyarakat akibat perbuatannya itu.

Baca: Habib Rizieq Serukan Boikot Kapolda Fadil Imran dan Pangkostrad Dudung Abdurhaman

Baca: Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq)

Akan tetapi, keonaran yang dilakukan Rizieq hanya terjadi di media massa.

"Tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda, serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," demikian tulis majelis kasasi.

Sebelumnya, dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab.

Menurut hakim, Rizieq terbukti secara sah menyebarkan berita hohong atau hoaks.

Mantan pemimpin Front Pemela Islam (FPI) itu juga menimbulkan keonaran yang disebabkan berita hoaks itu.

Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved