Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Jadi Tersangka, Belum Ditahan, Ini Alasannya

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menjelaskan, pihaknya menemukan fakta bahwa kehamilan RI palsu


zoom-inlihat foto
penganiayaan1.jpg
Kompas.com
Ilustrasi Penganiayaan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi menetapkan pasangan suami istri pemilik warung kopi korban penganiayaan oknum Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial NH (26), dan RI (34) sebagai tersangka.

Meski demikian, keduanya belum ditahan.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengungkapkan, pihaknya belum memeriksa keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami belum melakukan penahanan dan minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebab pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor,” kata Boby, Kamis (18/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Boby mengatakan, pasutri ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan salah satu organiasi kemasyarakatan (ormas) lantaran dianggap berbohong tentang kehamilan sang istri yakni RI.

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (net)

Setelah mendapat laporan itu, pihaknya melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021).

Berdasarkan gelar perkara, penyidik Polres Gowa menetapkan NH dan RI sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan salah satu ormas," ungkapnya.

Baca: Bohong Hamil, Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Terancam 10 Tahun Penjara

Baca: Masih Ingat Wanita Viral Dipukul Satpol PP Gowa? Kini Ditetapkan Tersangka karena Bohong Hamil

Terpisah, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menjelaskan, pihaknya menemukan fakta bahwa kehamilan RI palsu.

"Penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor (RI) ini tidak hamil," kata Mangatas saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).

Akibat perbuatannyat ersebut, pasutri tersebut terancam dijerat dengan dengan Undang-udang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE).

"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara," ujarnya.

Sementara, mantan Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan yang dituding menganiaya NH dan RI sudah dihukum lima bulan penjara.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved