TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang perempuan yang sempat viral karena dipukul oleh oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tak sendiri, perempuan berinisial RI (31) itu ditetapkan tersangka bersama suaminya, NH (26).
Penyidik Polres Gowa menetapakan tersangka kepada pasutri tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (18/11/2021).
Pasutri ini menjadi tersangka terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) karena diduga menyebarkan informasi palsu.
Kasus yang menjerat pasutri tersebut dilaporkan oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas).
Ormas tersebut menilai, pasutri itu telah berbohong tentang kehamilan sang istri.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, berdasarkan Undang-undang ITE, ancamannya ialah sepuluh tahun penjara.
"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil," kata Mangatas, Jumat (19/11/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com.
Baca: Kronologi Satpol PP Gowa Pukul Ibu Hamil, Awalnya Korban Ditegur karena Dianggap Berpakaian Seksi
Baca: Soroti Oknum Anggota Satpol PP Gowa Pukul Ibu-ibu, Jokowi: Ini Memanaskan Suasana
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa Sulawesi Selatan AKP Boby Rachman sebelumnya juga membenarkan bahwa pasutri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar dari hasil gelar perkara tadi siang bahwa kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan salah satu ormas," kata Boby, Kamis (18/11/2021).
Boby mengatakan, pasutri tersebut belum dilakukan penahanan.
"Minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebab pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor" ujar Boby.
Diketahui, Mardani Hamdan, Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Gowa yang menjadi pelaku penganiayaan kepada pasutri itu telah berstatus narapidanan kasus penganiyaan dengan vonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa tersebut kepada pasutri pemilik warung kopi itu bermula dari sebuah video rekaman CCTV yang viral di media sosial.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah kedai kopi milik pasutri itu di Kabupaten Gowa, pada Rabu (14/7/2021) sekira pukul 20.44 Wita.
Saat melakukan razia PPKM skala Mikro di wilayah Gowa, oknum Satpol PP itu terlibat adu mulut dengan pasutri tersebut.
Adu mulut itu berujung oknum Satpol PP pada penganiayaan kepada pasutri itu.
Wanita Dipukul Oknum Satpol PP sempat Bantah Saat Disebut Tak Hamil
RI, wanita yang dipukul oleh oknum anggota Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan pernah sempat membantah petugas medis yang menyebut dirinya tidak mengandung (hamil).
RI mengaku, yang menyebut dirinya tengah hamil adalah tukang urut.