Bohong Hamil, Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Terancam 10 Tahun Penjara

Penetapan tersangka pasutri berinisial NH (26) dan RI (34) berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (18/11/2021).


zoom-inlihat foto
viral-satpol-pp-aniaya-ibu-hamil2.jpg
Istimewa
Tangkapan layar petugas oknum Satpol PP Gowa adu mulut hingga terjadi ketegangan dengan pemilik warkop di Panciro Gowa, Rabu (14/7/2021) malam.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pasangan suami istri (pasutri) pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang sempat viral karena menjadi korban penganiayaan anggota Satpol PP Gowa kini ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Gowa karena pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) lantaran diduga menyebarkan informasi palsu.

Kasus yang menjerat pasutri tersebut dilaporkan oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas).

Ormas tersebut menilai pasutri itu telah berbohong tentang kehamilan sang istri.

Penetapan tersangka pasutri berinisial NH (26) dan RI (34) ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (18/11/2021).

Karena diduga memberikan informasi palsu mengenai kehamilan RI saat dianiaya salah satu oknum Satpol PP Gowa, pasutri ini terjerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, berdasarkan Undang-undang ITE, ancamannya adalah sepuluh tahun penjara.

"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil," kata Mangatas, Jumat (19/11/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Disebut Serobot Tanah Pemerintah, Warkop Milik Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Ditutup

Baca: Jokowi Soroti Kasus Oknum Satpol PP di Gowa yang Pukul Ibu-ibu Pemilik Kafe

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa Sulawesi Selatan AKP Boby Rachman mengatakan pasutri tersebut belum dilakukan penahanan.

"Minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebab pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor" kata Boby, Kamis (18/11/2021).

Diketahui, Mardani Hamdan, Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Gowa yang menjadi pelaku penganiayaan kepada pasutri itu, telah berstatus narapidana kasus penganiyaan dengan vonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim.

Sebelumnya, kasus penganiayaan oleh anggota Satpol PP Gowa tersebut kepada pasutri pemilik warung kopi itu bermula dari sebuah video rekaman CCTV yang viral di media sosial.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah kedai kopi milik pasutri itu di Panciro, Bejeng, Gowa, Sulsel, pada Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 20.44 Wita.

Saat melakukan razia PPKM skala Mikro di wilayah Gowa, anggota Satpol PP itu terlibat adu mulut dengan pasutri tersebut.

Adu mulut itu berujung pada anggota Satpol PP menganiaya pasutri itu.

Kasus tersebut pun kemudian viral di media sosial karena pasutri tersebut mengaku bahwa sang istri tengah dalam kondisi mengandung (hamil).

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved