TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring pada Rabu (17/11/2021).
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Muhadjir mengatakan bahwa Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," katanya.
Adapun kebijakan ini dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Baca: PPKM Level 3 Diberlakukan di Seluruh Wilayah Indonesia saat Libur Natal & Tahun Baru
Baca: PPKM Level 3
Sebab, libur Natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir.
Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, kata Muhadjir, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya, di antaranya yaitu perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
Sementara itu, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Muhadjir.
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi," imbuhnya.
"Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
Disamping itu, Muhadjir meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional, pemerintah daerah, serta komponen lainnya untuk menyiapkan surat edaran (SE) dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru.
Kebijakan itu di antaranya imbauan kepada masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi sparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan karyawan swasta.
Baca: Muhadjir Effendy
Baca: Menko PMK Minta Beras untuk Penyaluran Bansos Berasal dari Petani Lokal, Bukan Impor
Kemudian pemerintah memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini