TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memutuskan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam siaran pers, Rabu (17/11/2021).
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata Muhadjir dikutip dari Kompas.com.
Penerapan PPKM level 3 dilakukan untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 saat libur Natal dan tahun baru.
Saat PPKM level 3 diberlakukan, berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan besar dilarang.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir, dikutip dari siaran pers (17/11/2021).
Baca: Menko PMK: Selama Libur Nataru, se-Indonesia Diberlakukan PPKM Level 3
Baca: Perpanjangan PPKM, Daerah Level 3 Berlakukan Uji Coba Protokol Kesehatan di Lokasi Wisata
Penerapan PPKM level 3 akan berdampak kepada aturan perjalanan, terlebih lagi selama libur Natal dan tahun baru mobilitas diperkirakan meningkat.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan saat libur Nataru belum ditentukan
“Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga,” ucap Adita, kepada Kompas.com (17/11/2021).
“Seperti halnya aturan teknis PPKM, akan dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa Bali dan non-Jawa Bali,” kata dia.
Lama penerapan PPKM 3
Muhadjir Effendy mengatakan PPKM level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021.
PPKM diterapkan selama lebih kurang satu minggu, yakni hingga 2 Januari 2022.
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Daerah Level 1 Bertambah, Mal Boleh Buka hingga Pukul 22.00
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan, Berikut Daftar Daerah dengan Status Level 1
Kebijakan itu akan diterapkan setelah instruksi mendagri (inmendagri) terbaru diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Inmedagri adalah pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Pedoman ini ditetapkan paling lambat tanggal 22 November 2021.
(Tribunnewswiki/Tyo)
Baca berita lainnya tentang PPKM di sini