Menko PMK: Selama Libur Nataru, se-Indonesia Diberlakukan PPKM Level 3

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.


zoom-inlihat foto
menko-pmk-muhadjir-effendy-di-komplek-istana-kepresidenan-jakarta-rabu-522020.jpg
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menko PMK Muhadjir Effendy di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (5/2/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring pada Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir, dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews.

Hal itu dilakukan lantaran libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujarnya.

Baca: PPKM Level 3

Baca: Muhadjir Effendy

Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan bahwa kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Muhadjir mengatakan bahwa Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," tutur Muhadjir.

Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, kata Muhadjir, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya, di antaranya yaitu perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

Baca: Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021, ASN Juga Dilarang Ambil Cuti Akhir Tahun

Sementara itu, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Disamping itu, Muhadjir meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional, pemerintah daerah, serta komponen lainnya untuk menyiapkan surat edaran (SE) dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca Lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved