TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wilayah yang masuk dalam kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 wajib memberlakukan uji coba protokol kesehatan di tempat wisata.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan," demikian poin yang tertulis dalam Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (16/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Aturan uji coba tersebut adalah mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Lalu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba tersebut.
Namun demikian, daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Adapun penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata juga akan dilaksanakan mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Daerah Level 1 Bertambah, Mal Boleh Buka hingga Pukul 22.00
Baca: Epidemiolog Dorong Pemerintah Terus Terapkan PPKM Selama Pandemi Covid-19
Di sisi lain, pada daerah di level 2, fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Namun, dibarengi dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
"Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua," demikian salah satu ketentuan tersebut tercantum.
Adapun penerapan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata juga diberlakukan sama seperti di daerah dengan status PPKM level 3.
Selain itu, pada daerah dengan status PPKM level 1, fasilitas umum mencakup area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan ketentuan yang serupa dengan yang berlaku di daerah PPKM level 2 dan 3.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)