Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji
1. Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021);
- Sektor Usaha
2. Validasi administrasi & pembayaran BSU
- Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro (UMKM)
- Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data
3. Pembayaran BSU ke Rekening Pekerja
Melalui Bank Himbara:
1. Bank Mandiri
2. Bank BRI
3. Bank BNI
4. Bank BTN
Catatan: bagi tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)
(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)