1. Informasi Kepesertaan
2. Informasi Klaim
3. Informasi Kanal Layanan
4. E-Form Pengaduan
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021
- Kemudian ketik angka 5. Setelah itu, Anda akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji;
- Balas dengan ketik "Ya". Ikuti petunjuk selanjutnya.
5. Layanan Masyarakat 175
a. Hubungi Call Center nomor telepon 175
b. Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
c. Direct Message (DM) sosial media resmi:
- Facebook BPJS Ketenagakerjaan
- Twitter @BPJSTKinfo
Catatan: Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau balas Twitter.
Baca: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang
Syarat Penerima Subsidi Gaji
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK;
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021;
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah;
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.