TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sudah sekitar 10 hari Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa D-4 Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, meninggalkan keluarga tercinta untuk selama-lamanya.
Gilang Endi meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS pada Minggu (24/10/2021).
Berdasarkan hasil autopsi yang diterima polisi pada Jumat (29/10/2021), Gilang meninggal dunia akibat luka kekerasan akibat benda tumpul yang menyebabkannya mati lemas.
Pihak kepolisian pun terus mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kematian Gilang Endi.
Kekinian, polisi kembali menggeledah Kantor Menwa UNS.
Penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti tambahan dalam kasus meninggalnya Gilang Endi.
Baca: Fakta Terkini Kasus Diklat Maut Menwa UNS, Polresta Solo Geledah Markas, Polda Turun Tangan
Baca: Fakta Baru Kasus Diklat Maut Menwa UNS, Panitia Ditempatkan di Asrama Agar Mudah Diperiksa
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika.
"Ada barang-barang yang harus kita ambil untuk melengkapi barang bukti yang ada pada kita," kata Djohan, Selasa (2/11/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Terkait penggeledahan tersebut, Djohan menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta izin dari Pengadilan Negeri Solo yang kemudian ditembuskan ke pihak UNS.
"Karena ini (penggeledahan) di dalam kampus, maka sebelum penggeledahan kita sudah minta izin terhadap pengadilan," ungkapnya.
"Setelah itu kita membuat surat kepada rektor bahwa kita akan melakukan penyidikan di sana," sambungnya.
Baca: Mahasiswa Gilang Endi Meninggal, UNS Hentikan Sementara Kegiatan Diklat Menwa
Baca: Kasus Diklat Maut Menwa UNS, Begini Respons Kemendikbud Ristek
Tak hanya penggeledahan, polisi juga memanggil beberapa panitia dan peserta Diklatsar Menwa untuk kembali diperiksa di Mapolresta Solo.
Djohan menerangkan bahwa pemeriksaan saksi ahli dari kedokteran forensik telah dilakukan pada Senin (1/11/2021).
Pemeriksaan dilaksanakan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng.
"Ahli forensik itu yang membuat hasil autopsi. Itu kita mintai keterangan sebagai ahli. Ada satu orang," kata AKP Djohan Andika.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini