
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memberlakukan aturan baru pengurangan masa karantina pelaku perjalanan internasional dari 5 menjadi 3 hari.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan ini diputuskan berdasarkan pertimbangan berbagai aspek.
"Pada prinsipnya setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya, serta petugas di lapangan terkait teknis screeningnya," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (2/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Selain perkembangan situasi virus corona, cakupan vaksinasi Covid-19 juga menjadi bahan pertimbangan lainnya dalam memutuskan kebijakan durasi karantina.
Tercatat, hingga Selasa (2/11/2021) pukul 12.00 WIB, jumlah masyarakat yang divaksinasi dosis kedua menembus 74.805.667 orang atau 35,92 persen dari total target sasaran vaksinasi.
Kemudian, jumlah yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 120.887.847 orang atau 58,05 persen.

Pemerintah sendiri menetapkan target vaksinasi untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) di Indonesia yakni 208.265.720 orang.
"Capaian vaksinasi hasil survei juga dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan," ujar Wiku.
Baca: Jubir Bantah Keterlibatan Luhut dalam Bisnis Tes PCR Covid-19 : Justru Bantu Kementerian Kesehatan
Baca: Cukup Tes Antigen, Naik Pesawat Kini Tak Lagi Harus Gunakan Hasil Tes PCR
Kemudian, pengurangan masa karantina pelaku perjalanan internasional tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Karantina 3 hari khusus ditujukan terhadap pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dosis penuh.
Adapun pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama harus menjalani karantina selama 5 hari.
Aturan lainnya yakni pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani masa karantina.
Aturan tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.
"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan exit pada hari keempat untuk karantina 5 hari," kata Wiku.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
-
Studi Baru Perkuat Dugaan Covid-19 Berasal dari Pasar Hewan di Wuhan
-
Konser Dome NCT DREAM yang Terjual Habis Dibatalkan Setelah Renjun Positif COVID-19
-
Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat, Ini Tiga Kelompok Masyarakat yang Dinilai Prioritas
-
Pakar: Mirip Covid-19, Cacar Monyet Tak Bisa Disetop Penyebarannya dengan Pembatasan
-
Wacana Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat, Ini Kelompok Penerima Prioritas