TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat di Jawa dan Bali.
Kini, penumpang pesawat boleh melampirkan hasil tes antigen saja sebagai syarat perjalanan pada masa pandemi Covid-19.
Sementara itu, tes PCR tidak lagi menjadi syarat penerbangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, seperti dikutip dari Tribunnews, Senin (1/11/2021).
Muhadjir menjelaskan bahwa syarat perjalanan menggunakan moda transportasi udara di Jawa-Bali tersebut sama dengan syarat penerbangan non-Jawa dan Bali.
Baca: Muhadjir Effendy
Baca: Kini, Bepergian Perjalanan Darat hingga 250 Kilometer Wajib Lakukan Tes PCR atau Antigen
Perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri," kata Muhadjir.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang meski sudah vaksinasi dosis lengkap.
Kebijakan tersebut kemudian menuai pro kontra di masyarakat.
Pemerintah dinilai tidak konsisten karena membuka penerbangan internasional ke Bali, tetapi memperketat syarat perjalanan domestik.
Tujuan pemerintah untuk menggeliatkan kembali pariwisata juga dinilai tidak berbanding lurus dengan kebijakan wajib PCR bagi pengguna pesawat. Hal itu lantaran biaya RT PCR yang lebih mahal dibandingkan dengan tes antigen.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terakit lainnya di sini