Tes PCR Hanya Wajib untuk Penumpang Pesawat, Ini Jawaban Satgas Covid-19

Wiku Adisasmito memberikan jawaban mengapa moda transportasi selain pesawat tidak wajib menggunakan skrining dengan tes RT PCR.


zoom-inlihat foto
Juru-Bicara-Satgas-Penanganan-Covid-19-Prof-Wiku-Adisasmito.jpg
Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan jawaban mengapa moda transportasi selain pesawat tidak wajib menggunakan skrining dengan tes RT PCR.

Wiku menjelaskan, hal tersebut berkaitan dengan pengaturan kapasitas penumpang moda transportasi lain yang tidak sebanyak pesawat.

"Untuk moda transportasi lainnya masih dibatasi 70 persen (penumpang)," ujar Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Koordinator Tim Pakar yang juga juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, Sabtu (19/6/2021)
Koordinator Tim Pakar yang juga juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, Sabtu (19/6/2021) (Kemenlu RI)

Sementara, kini kapasitas penumpang pesawat udara dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen.

"Pemerintah ingin memastikan bahwa itu aman," aman.

Baca: Aturan Baru PPKM : Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Supir Truk Harus Antigen

Baca: Aturan Baru PPKM, Penumpang Pesawat Tak Lagi Bisa Pakai Antigen, Wajib Tes PCR

Wiku mengatakan penggunaan RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi Covid-19 lebih baik daripada metode testing rapid antigen.

Dengan demikian, potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah.

"Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat," katanya.

Namun, kebijakan yang ada saat ini akan selalu dievaluasi secara berkala.

Pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian seiring dengan keadaan kasus Covid-19.

Seperti diketahui, syarat wajib tes RT PCR ini akan berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB atau mulai esok hari.

Aturan berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved