TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus seorang anggota Polisi membanting ala 'Smackdown' terhadap mahasiswa telah masuk ke tahap sidang putusan di BidPropam Polda Banten, Kamis (21/10/2021).
Brigadir NP, pelaku pembantingan, mendapat sanksi berat atas aksinya tersebut.
Dalam sidang putusan di BidPropam Polda Banten, Brigadir NP divonis bersalah dan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Dia diberikan sanksi terberat secara berlapis, seperti ditahan di tempat khusus selama 21 hari.
Selain itu, Brigadir NP juga akan dimutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polres Kota Tangerang tanpa jabatan, dalam artian, Brigadir NP kembali menjadi anggota Bintara yang dalam masa menjalani hukuman tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.
"Hasil sidang diputuskan, terhadap saudara NP sudah sah melanggar aturan disiplin anggota Polri. NP diberikan sanksi terberat secara berlapis, mulai dari penahanan di tempat khusus 21 hari ke depan tahanan Propam," kata Shinto dalam konferensi pers yang digelar di Polda Banten Kamis (21/10/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca: Kondisi Mahasiswa yang Dibanting Polisi Memburuk, Jalani Pemeriksaan ke-4 di RS Ciputra Jakarta
Baca: Sudah Memaafkan, Mahasiswa yang Dibanting Tak Akan Lupakan Aksi Brigadir NP
Tak hanya itu, Brigadir NP juga diberikan sanksi tertulis secara administarsi akan tertunda kenaikan pangkat bahkan menjadi kendala mengikuti pendidikan lanjutan.
Proses sidang yang digelar kali ini, kata Shinto, adalah bentuk keseriusan Polda Banten dalam menyelesaikan perkara yang menyangkut pelanggaran disiplin anggota Polri.
BidPropam Polda Banten bergerak cepat untuk melakukan pemberkasan terhadap Brigadir NP.
Dalam pemberkasan tersebut dikenakan pasal berlapis kepada brigadir NP tentang peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
"Hari ini polda banten dan polres tangerang telah melangsungkan persidangan terhadap saudara NP dan secara langsung disupervisi oleh DivPropam Mabes Polri," ujar Shinto.
Dalam sidang tersebut, yang bertindak sebagai pemimpin sidang adalah Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, yang juga sebagai atasan dari Brigadir NP.
M Fariz, mahasiswa yang dibanting Bigadir NP, serta tiga rekannya juga turut mengikuti persidangan hingga putusan diambil.
"Putusan ini sebagai represesentasi bapak Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran kepada anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan," ungkapnya.
Baca: Bertemu Langsung, Kapolda Banten Minta Maaf kepada Mahasiswa yang Dibanting saat Demo di Tangerang
Baca: Kondisi Faris, Mahasiswa yang Dibanting Polisi di Tangerang: Saya Masih Hidup, Agak Pegal-pegal
Sebagai informasi, kasus pembantingan ala 'Smackdown' ini bermula saat Fariz yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang sedang menggelar aksi unjuk rasa hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Rabu (13/10/2021).
Ketika demo berujung ricuh, Fariz dibanting ke trotoar oleh Brigadir NP.
Peristiwa pembantingan tersebut terekam dalam sebuah video singkat.
Dalam video itu, terlihat Brigadir NP membanting seorang Fariz hingga terkapar.
Terlihat juga Fariz kejang-kejang setelah dibanting Brigadir NP.