TRIBUNNEWSWIKI.COM - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji resmi menghirup udara bebas, Kamis (21/10/2021).
Seperti diketahui, Anji sempat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba berjenis ganja.
Dia didakwa dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum.
Anji divonis empat bulan rehabiliatsi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Baca: Wina Natalia Sebut Anak-anaknya Tak Tahu Anji Ditangkap: Tahunya Ayah Mereka Kerja
Kini, pelantun lagu 'Dia' itu sudah bebas dari rehabilitasi.
Sang istri, Wina Natalia beserta keluarga menjemput langsung kebebasan Anji.
Kabar bebasnya mantan vokalis Drive tersebut disampaikan kakak Anji, Erie.
"Iya sudah (bebas). Tadi sore. Vonisnya sudah dari minggu lalu," kata Erie saat dihubungi via telepon, Kamis (21/10/2021), seperti dikutip dari Tribun Seleb.
"(Dijemput) keluarga, dijemput Wina Natalia," kata dia.
Baca: Anji Beli Narkoba dari Pihak Ketiga, Pesan Ganja Melalui Website Amerika dengan Identitas Khusus
Baca: Erdian Aji Prihartanto (Anji)
Erie menyebutkan bahwa Anji tidak langsung mencurahkan isi hatinya selama 4 bulan rehab ketika keluar dari RSKO Cibubur.
Dia menambahkan, saat Anji resmi keluar dari RSKO Cibubur mereka dan keluarga langsung melepas rindu.
"Ya, kami baru kangen-kangenan aja," kata Erie.
Seusai keluar dari panti rehab RSKO Cibubur, Erie menegaskan, Anji tak langsung kembali ke dunia musik melainkan rehat sejenak.
"Rencananya mau rehat dulu," ujar Erie.
Baca: Wina Natalia
Sebagai informasi, Anji ditangkap pada 11 Juni 2021 lalu di studio musiknya.
Di studio musik itu, Anji menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya.
Polisi menyita barang bukti 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Anji di sini