Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polresta Banda Aceh AKP Wahyudi membenarkan laporan tersebut.
Dirinya membenarkan jika ada petugas meminta korban untuk menunjukkan sertifikat vaksin.
Wahyudi menjelaskan, sejak 18 Oktober 2021, Polresta Banda Aceh telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke Mapolresta.
Syarat tersebut juga berlaku untuk seluruh anggota personel Polresta.
"Jadi apabila masyarakat belum memiliki aplikasi, bisa men-download. Tapi dengan catatan masuk ke Polresta harus sudah divaksin," ujar Wahyudi.
Saat korban melapor, pihaknya tidak langsung menyuruh pelapor untuk keluar dari Mapolresta karena tidak memiliki sertifikat vaksin.
Bahkan petugas juga telah mengantar pelapor ke ruang bagian SPKT.
"Masyarakat yang melapor kasus percobaan pemerkosaan itu benar ada. Tapi kami tidak serta-merta memerintahkan untuk keluar dari Mapolresta, karena petugas sore itu juga sudah mengantar pelapor ke bagian SPKT," kata Wahyudi, Selasa.
Dirinya juga mengaku jika petugas menanyakan terkait sertifikat vaksin kepada korban dan meminta bukti keterangan dokter jika korban tak bisa divaksin.
"Kemudian kita sudah menyampaikan dan akhirnya kita menanyakan tentang sertifikat vaksin. Kalau belum (vaksin) kami bisa mengantarkan ke tempat vaksin. Tapi karena yang bersangkutan memiliki komorbit, tidak bisa divaksin," kata Wahyudi.
"Tapi tolong ditunjukkan surat dari dokter yang skrining bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksin. Kalau ada suratnya, besok kan bisa kembali lagi membawa surat untuk melapor," tambah dia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)