Tak Punya Sertifikat Vaksin, Korban Pemerkosaan di Aceh Besar Sempat Ditolak Saat Lapor Polisi

Gadis 19 tahun asal Kabupaten Aceh Besar, korban pemerkosaan ditolak petugas saat melaporkan kasusnya lantaran tak memiliki sertifikat vaksin.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pencabulankompascomhandout.jpg
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi korban pemerkosaan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang gadis 19 tahun asal Kabupaten Aceh Besar, korban pemerkosaan ditolak petugas saat melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh lantaran tak memiliki sertifikat vaksin.

Korban diketahui memiliki penyakit bawaan hingga ia tak bisa menerima vaksin.

Korban yang datang ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021) didampingi aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh, sempat tertahan di gerbang Polresta Banda Aceh.

Namun, setelah 2 anggota LBH memiliki sertifikat vaksin, maka korban dan kuasa hukumnya diperbolehkan masuk ke halaman Mapolresta.

Korban dan kuasa hukumnya akhirnya bisa melayangkan aduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Alasan tak bisa vaksin

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mengungkapkan, petugas kembali menanyakan sertifikat vaksin korban.

Lantaran tak memiliki sertifikat, laporan korban ditolak.

Namun, Qodrat mengatakan korban tak bisa menerima vaksin karena ia memiliki penyakit, diperkuat dari keterangan dokter.

Namun surat tersebut ternyata berada di rumahnya yang ada di kampung.

Petugas kemudian meminta korban untuk vaksin terlebih dahulu baru membuat laporan.

"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin. Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan," kata Qodrat.

"Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," tambah dia.

Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.
Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM. (Tokopedia/Snappy)

Lantaran penolakan tersebut, tim kuasa dari LBH Banda Aceh mendampingi korban lapor ke Polda Aceh.

Di sana, korban tidak dimintai setifikat vaksin.

Hanya saja, laporannya ditolak karena korban tak mengetahui terduga pelaku.

"Karena di Polresta laporan korban ditolak, kami langsung melaporkan ke SPKT Polda Aceh. Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin, tapi laporan korban juga tidak diterima, karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku," kata Qodrat.

Baca: Viral Aipda Ambarita Geledah Paksa Ponsel Warga, Kompolnas: Tanpa Surat Perintah, Itu Keliru

Baca: Viral Video Mahasiswa Dibanting Polisi hingga Kejang-kejang saat Demo di Tangerang

Qodrat menilai tindakan polisi terlalu berlebihan dalam hal menerima laporan masyarakat.

Terlebih, kasus yang dilaporkan cukup serius dan berdampak langsung pada korban.

"Ini kejahatan yang sangat serius, bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda. Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana kalau pelaku kejahatan yang ditahan selama ini, apakah diminta juga sertifikat vaksin?" kata Qodrat.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved