TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tim bulu tangkis putra Indonesia berhasil menjuarai Thomas Cup 2020.
Tim Merah Putih sukses mengalahkan juara bertahan China 3-0 pada laga final Thomas Cup 2020 di Ceres Arena, Aarhus, Denmark, Minggu (17/10/2021).
Sukses ini mengakhiri penantian selama 19 tahun untuk membawa pulang Piala Thomas ke tanah air.
Terakhir, Indonesia memenangkan turnamen bergengsi bulu tangkis beregu putra itu pada 2002 lalu.
Baca: Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI)
Akan tetapi, momen kemenangan bersejarah ini kurang sempurna lantaran bendera Merah Putih tak bisa berkibar.
Ketika Indonesia naik podium, Sang Saka Merah Putih digantikan dengan logo Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI).
Dikutip dari Kompas.com, Senin (18/10/2021), alasan tidak bisa dikibarkannya bendera Merah Putih adalah Indonesia sedang dalam masa hukuman dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA).
WADA menilai Indonesia tidak mematuhi prosedur antidoping dalam hal ini adalah program test doping plan (TDP).
Dampak dari sanksi tersebut adalah dilarangnya bendera Merah Putih berkibar pada ajang internasional.
Selain itu, hukuman WADA juga membuat Indonesia tak bisa menjadi tuan rumah acara olahraga.
Baca: Kalahkan China 3-0, Indonesia Raih Gelar Juara Thomas Cup 2020
Baca: Jonatan Christie
Kabid Humas dan Media PBSI, Broto Happy, membenarkan bahwa bendera Merah Putih diganti dengan bendera logo PBSI.
Broto berujar bahwa hal itu sudah menjadi aturan WADA.
"Gara-gara kita, Indonesia, termasuk yang tidak patuh kepada WADA. Kita tidak patuh terhadap pelaksanaan tes doping itu," kata Broto, Minggu (17/10/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Perihal lagu kebangsaan "Indonesia Raya", Broto belum bisa memastikan apakah bisa diputar atau tidak.
Broto mengaku belum mendapat informasi terbaru dari Kepala Bidang (Kabid) Luar Negeri PP PBSI, Bambang Roedyanto.
"Saya belum dapat update (lagu kebangsaan bisa diputar atau tidak), untuk sementara infonya bendera Merah Putih diganti bendera logo PBSI. Di sini baru pagi, saya belum bertemu (Pak Rudy) di stadion," katanya.
Baca: Muhammad Rian Ardianto
Baca: Kevin Sanjaya
Melansir Tribunnews, sebelumnya WADA mengirim formal notice tentang status Indonesia yang dinilai tidak mengikuti standar Test Doping Plan (TDP) pada 15 September 2021.
WADA memberikan kesempatan 21 hari kepada Indonesia untuk memberikan klarifikasi.
Apabila klarifikasi tidak dilakukan, Indonesia akan menerima sanksi berupa pelarangan menyelenggarakan acara olahraga internasional di tanah air maupun pelarangan pengibaran bendera Merah Putih di luar negeri.
Baca: Anthony Ginting
Baca: Fajar Alfian
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, dalam pernyataan Menpora Zainudin Amali pada Jumat, 8 Oktober 2021, Indonesia akan bergerak cepat memberikan klarifikasi kepada WADA agar terhindar dari sanksi.