Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Anggota TNI Berinisial FS Dinonaktifkan

Anggota TNI bernisial FS yang diduga telah membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina telah dinonaktifkan.


zoom-inlihat foto
Selebgram-Rachel-Vennya-22.jpg
Instagram/@rachelvennya
Selebgram Rachel Vennya.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anggota TNI bernisial FS yang diduga telah membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina telah dinonaktifkan.

Adapun FS dinonaktifkan dari tugasnya sebagai Satuan Tugas (Satgas) Penaganan Covid-19.

Hal tersebut dibenarkan Kapendam Jaya, Kolonel Herwin Budi Saputra.

"Sudah dinonaktifkan. Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," kata Herwin di Wisma Atlet Pademangan, Jumat (15/10/2021) seperti dikutip dari Kompas.tv.

Herwin yang enggan menyebut pangkat dan kesatuan anggota itu, menyebut bahwa FS sebelumnya bertugas melakukan pengaman di Banadar Soekarno Hatta.

Herwin menerangkan bahwa FS terancam hukuman disiplin maupun pidana atas perbuatannya.

"Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM. Nanti akan ada apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," ujar Herwin.

Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS.
Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS. (Warta Kota)

Baca: Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dibantu Oknum TNI, Menkes : Berisiko ke Publik

Baca: Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dibantu Anggota TNI, Kemenkes: Beri Sanksi Sesuai Peraturan

Ketika disinggung perihal apakah FS bisa dipecat dari statusnya sebagai anggota TNI, Herwin enggan memastikan hal tersebut.

Sebab, hal itu harus menunggu hasil penyelidkan.

"Untuk itu kami belum bisa menjawab, wewenang penyidik PM," katanya.

Herwin mengatakan bahwa hingga kini pihak Kodam Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tenaga pengamanan lainnya.

Hal tersebut lantaran diduga ada anggota TNI lain yang juga terlibat.

Adapun terkait pemeriksaan FS ialah bertujuan untuk mengtahui motif dalam membantu Rachel Vennya kabur dari karantina.

Diketahui, Rachel Vennya juga akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, informasi kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat, menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Rachel Vennya yang baru pulang dari New York seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.

Kabar Rachel Vennya kabur dari karantina awalnya diungkap oleh salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Dalam informasi itu, Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Baca: Rachel Vennya

Baca: Selebgram Rachel Vennya Terima Ujaran Kebencian di Platform Diskusi Detik Forum

Dikutip dari Kompas.com, kaburnya Rachel Vennya dari karantina dibenarkan oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Herwin B.S. mengatakan bahwa Rachel Vennya kabur dibantu oleh anggota TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," kata Kapendam, Rabu (13/10/2021).

Herwin menyebut bahwa anggota TNI berinisial FS itu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Menurut dia, Rachel Vennya seharusnya tidak berhak menjalani karantina kesehatan di RSDC Pademangan, Jakarta Utara.

Sebab, Rachel Vennya bukan masuk kategori yang dapat menjalani karantina di RS tersebut.

"Pada kasus selegram Rachel Ven menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ujar Herwin.

Herwin BS menrangkan bahwa hanya ada tiga kategori warga negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Kepala Satgas Covid 19 No. 12/2021 tanggal 15 September 2021.

Ketiga kategori tersebut yakni sebagai berikut.

1. Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

2. Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negri.

3. Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negri.

Dalam ketentuan sanksi aturan karantina, diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara menanti bagi pelanggar.

Selebgram Rachel Vennya menghebohkan publik dengan mungunggah foto tanpa kerudung di akun instagramnya.
Selebgram Rachel Vennya (instagram/rachelvennya)

Rachel Vennya diketahui baru pulang dari New York pada 21 September 2021.

Hal tersebut diketahui dari unggahan terakhir Vennya di New York lewat media sosial Instagram.

Akan tetapi, tiga hari berselang, yakni pada 24 September 2021, Rachel Vennya sudah mengunggah perayaan ulang tahunnya yang jatuh pada 23 September.

Hal itu membuat warganet makin yakin bahwa benar Vennya tak menjalani masa karantina selama delapan hari sesuai dengan aturan.

Akan tetapi, hal itu belum dikonfirmasi ataupun diklarifikasi oleh Vennya.

Hingga kini, mantan istri Niko Al Hakim itu masih bungkam.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar Rachel Vennya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved