Polri Minta Tommy Sumardi Laporkan Soal Diancam Dibunuh Irjen Napoleon Bonaparte

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi mengaku diancam dibunuh oleh Irjen Napoleon Bonaparte.


zoom-inlihat foto
Terdakwa-kasus-suap-penghapusan-red-notice-Djoko-Tjandra-Irjen-Pol-Napoleon-Bonaparte-1098.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi mengaku diancam dibunuh oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Dugaan ancaman pembunuhan tersebut terjadi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan apabila pengancaman itu benar terjadi, sebaiknya Tommy membuat laporan polisi.

Rusid memastikan Bareskrim Polri akan mengusut tuntas laporan dari Tommy.

"Sekarang gini, kepada siapapun, yang merasa hak-haknya dilanggar, laporkan saja kepada kepolisian. Aparat penegak hukum agar nanti aparat hukum yang akan menyelesaikan masalah itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/10/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.

Rusdi mengakui jika sel tahanan Tommy Sumardi dan Napoleon Bonaparte berdekatan di Rutan Bareskrim Polri.

Jika memang ada kasus pengancaman, pihaknya meminta kasus itu segera dilaporkan.

"Ya (selnya berdekatan). Masih dalam satu blok. Merasa diintimidasi dan sebagainya laporkan saja. Pasti dari kepolisian akan menindaklanjuti itu semua," kata Rusdi.

Baca: Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si.

Baca: Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Resmi Ditahan Bareskrim Polri Terkait Kasus Djoko Tjandra

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman suara yang berisi percakapan antara eks Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte dengan sejumlah tersangka lain dalam dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dalam rekaman percakapan berdurasi sekitar 1 menit itu, terdapat 3 orang yang bercakap-cakap.

Mereka bertiga yang tengah bercakap-cakap tersebut diduga adalah Irjen Napoleon, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Mereka berbicara mengenai seputar penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kuasa hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor membenarkan kliennya yang berbicara dalam rekaman percakapan yang beredar tersebut.

"Iya (rekaman itu benar), persisnya lupa. Karena kita gak punya rekaman. Kurang lebih dulu (Tommy) didikte seperti itu," kata Dion saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.

Dion menyampaikan kliennya dipaksa berbicara sesuai dengan keinginan Irjen Napoleon seperti rekaman yang beredar di media sosial.

Menurut dia, kliennya sempat mencurigai ada yang merekam percakapan tersebut.

Namun, kata Dion, kliennya takut dengan Irjen Napoleon yang akhirnya menyetujui mengikuti pernyataan sesuai keinginan jenderal bintang dua tersebut lantaran takut dianiaya.

"(Tommy) curiga sih direkam. Tapi biar selamat ikut aja sesuai perintah. Dia di bawah tekanan. Daripada digebuk, bukan cuma digebuk dia jawab, Pak Tommy oh ini daripada saya dibunuh, katanya. Saya ikutin aja mau dia,” jelasnya.

Sementara itu, diketahui, isi rekaman itu membicarakan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dalam pembicaraan itu, ketiganya menyinggung nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat itu masih menjabat sebagai Kabareskrim Polri.

Dalam pembicaraannya, pria yang diduga Irjen Napoleon dan Prasetijo Utomo mencecar Tommy perihal uang suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Baca: Bikin Surat Terbuka Lagi, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Berteriak, Aku Bukan Koruptor

Baca: Dugaan Perjalanan Buron Djoko Tjandra Dibantu Brigjen Prasetijo, Polri: Keduanya Pernah Satu Pesawat

Di rekaman itu, Tommy Sumardi mengaku belum memberikan uang tersebut kepada Napoleon, karena masih ada di dalam brankas.

"Naah. Sekarang gue tanya ama elu. Gitu Ioh, apakah uang tersebut diserahkan ke pak Napo..??," ujar pria yang diduga adalah Brigjen Prasetijo Utomo.

"Tidak," jawab pria yang diduga Tommy.

"Tidak. Uang tersebut sekarang ada di mana ?," tanya lagi Prasetijo.

"Ada di brankas saya," jawab Tommy.

Setelah, pria yang diduga Napoleon bertanya kepada Tommy Sumardi perihal maksud pengusutan kasus tersebut, ia pun menyebut nama Kabareskrim yang saat itu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pak Sigit gimana Kabareskrim ini. Maunya apa? Dia. Maunya apa Kabareskrim sebetulnya?" kata pria yang diduga Napoleon.

"Enggak ada Bang. Saya cuma mau memastikan aja kalau di luar bilang Red Notice bahwa di-back up oleh dia segala macam. Nah, ini saya buktikan bahwa enggak ada itu semua karena saya enggak terlibat di situ," kata Tommy.

Dalam rekaman itu, Tommy menjelaskan bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak punya peran apapun dalam kasus tersebut.

Dia ingin mengusut kasus ini sebagai bukti tak terlibat dalam sengkarut suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Penahanan ini maksudnya untuk membuktikan sama publik?" tanya Napoleon.

"Publik bahwa ini sudah saya tahan," jawab Tommy.

"Jadi Kabareskrim nahan kita berdua hari ini maksudnya supaya membuktikan bahwa dia tidak kepentingan?" tanya lagi pria yang diduga Irjen Napoleon.

Belum diketahui kapan percakapan itu terjadi.

Namun, percakapan tersebut diduga terjadi jauh sebelum vonis yang dijatuhkan kepada Irjen Napoleon.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara kepada Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait kepengurusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

“Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M. Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ungkap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, dikutip dari tayangan KompasTV, Rabu (10/3/2021).

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar Irjen Napoleon Bonaparte di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved