TRIBUNNEWSWIKI.COM - Djoko Tjandra adalah sosok kakap lama yang merupakan buronan dari kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
Dirinya menggegerkan dunia hukum Indonesia saat ini, mengingat bisa bebas keluar masuk Indonesia meski berstatus buron dari Kejaksaan Agung RI.
Diketahui, beberapa waktu lalu Djoko Tjandra juga disebut dibantu oleh Lurah Grogol Selatan untuk menerbitkan e-KTP.
Selain bisa menerbitkan e-KTP, Djoko Tjandra ternyata bisa melanglangbuana di Indonesia berkat bantuan aparat penengak hukum
Diketahui, surat jalan Djoko Tjandra diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Selain surat jalan, Polri juga membenarkan bahwa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo pergi ke Pontianak bersama buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Baca: Tak Hanya Terbitkan Surat Jalan, Brigjen Prasetijo Punya Peran Ini pada Kasus Pelarian Djoko Tjandra'
Baca: Djoko Tjandra Disebut Melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung Beri Klarifikasi
“Kita dapatkan sesuai dengan surat izinnya memang demikian, yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak,” kata Awi.
“Info yang kita dapatkan, yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO, Djoko Tjandra,” sambungnya.
Prasetijo merupakan perwira tinggi (Polri) yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman menyebut, Prasetijo pernah mengawal Djoko Tjandra naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
Awi menuturkan, Polri masih melakukan pendalaman, termasuk terkait berapa kali Prasetijo membuat surat jalan.
Namun, pemeriksaan tertunda karena Prasetijo masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena tekanan darah tinggi.
“Sampai hari ini, kami sudah crosscheck ke Propam, maupun ke Pusdokkes, yang bersangkutan masih belum bisa kita periksa, masih dalam perawatan di rumah sakit,” tuturnya.
Sejauh ini, dari pemeriksaan sementara, Prasetijo diduga telah melakukan pelanggaran disiplin.
“Sesuai dengan rencana penyidikan, yang bersangkutan kita kenakan pelanggaran disiplin karena keluar kesatuan tanpa izin pimpinannya,” ucap dia.
Baca: Satu Lagi Petinggi Polri Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa
Baca: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Daftar Kekayaan Brigjen Prasetijo: dari Rp 549 Juta jadi Rp 3,13 M
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Prasetijo pernah mengawal Djoko Tjandra naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
Menurut Boyamin, Pontianak adalah jalur yang digunakan Djoko untuk bisa keluar negeri.
"Dia untuk mengamankan jalan Jakarta - Pontianak pakai surat jalan yang diterbitkan Prasetijo Utomo," kata Boyamin dalam diskusi bertajuk Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, Sabtu (18/7/2020).
"Dan dalam catatan saya, Prasetijo juga pernah mengawal pakai private jet," ujar dia.