Syarat Administrasi dan Tarif Pembuatan SIM A per Oktober 2021

SIM A menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan


zoom-inlihat foto
ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim.jpg
via Tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengemudi mobil wajib memiki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A.

Apabila kedapatan mengemudi tanpa memiliki SIM, maka akan ditilang oleh polisi.

SIM A adalah bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan.

Yakni syarat administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Bagi yang pengemudi mobil belum memiliki, penting untuk mengetahui biaya dan syarat dalam pembuatan SIM A.

Detail pembuatan SIM baru telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rinciannya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000, asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Dengan demikian total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 175.000.

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) (Tribun Palu)

Ada sejumlah syarat dalam membuat SIM A.

Yakni membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.

Baca: PPKM Level 2-4 Diperpanjang 2 Pekan, Simak Aturan dan Syarat Perjalanan Darat

Baca: PT KAI Luncurkan KA Airlangga Rute Jakarta-Surabaya Ekonomi, Simak Harga Tiket dan Jadwalnya

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9, sudah dituliskan soal persyaratan administrasi.

Berikut adalah persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertulis dalam pasal 9 ayat 1 huruf a :

1. Pemohon mengisi dan menyerakan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi keternagakerjaan bagi warga negara asin yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometeri beruoa sidik jari dan/atau pengenala wajah maupun retina.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)


 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved