TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi menyebut dirinya berasal dari fraksi rakyat DKI Jakarta saat menghadiri rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Rapat tersebut membahas persiapan penaganan banjir bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
"Terima kasih pimpinan, saya Viani Limardi dari fraksi rakyat DKI Jakarta," kata Viani di ruang rapat Komisi D Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com, Selasa.
Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta itu meminta Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal memperhatikan banjir rob di daerah pemilihannya di Sunter, Jakarta Utara.
Viani berujar bahwa selama puluhan tahun, masyarakat di Sunter secara swadaya membangun turap untuk mencegah banjir rob, tetapi sia-sia.
Supaya lebih tahan lama dan bisa mencegah banjir rob, Viani mengusulkan kepada Dinas SDA agar membangun tanggul menggunakan sheet pile.
"2019 mereka itu sudah masuk (dalam program sheet pile), tapi belum dibangun terus sheet pile-nya itu. Bagaimana kalau diturap? Waktu saya turun ke lapangan bersama Kasudin Jakut, ternyata memang tidak bisa diturap," kata Viani.
Baca: Profil Viani Limardi, Anggota DPRD DKI yang Dipecat PSI karena Diduga Gelembungkan Dana Reses
Baca: Dituding PSI Gelembungkan Dana Reses, Viani Limardi: Fitnah yang Sangat Busuk
Viani juga meminta Dinas SDA DKI untuk menurap sungai di perumahannya di Jakarta Selatan.
Sebab, kawasan yang ia tinggali tersebut selalu banjir hingga 2 meter setiap DKI Jakarta dilanda banjir.
Viani berujar ia tidak memiliki uang untuk pindah dari rumahnya yang berlokasi di daerah rawan banjir.
"Lalu satu lagi di Jakarta Selatan di perumahan saya sendiri, tempat saya tinggal di mana setiap kali banjir DKI Jakarta, rumah saya 2 meter banjir di rumah," ujar Viani.
"Saya belum punya uang Rp1 triliun, Pak. Jadi belum bisa pindah dari situ," imbuhnya.
Sebelumnya, PSI telah memecat Viani Limardi.
Viani Limardi resmi dipecat sebagai kader PSI per tanggal 25 September 2021.
Mengutip Kompas.tv, surat pemecatan Viani Limardi ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni pada 25 September 2021.
Viani Limardi disebut melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.
Salah satunya melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan perilaku anggota PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pascapelanggaran peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.
Selain itu, Viani disebut melakukan pelanggaran lain, yakni menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk reses atau sosialisasi sebagai anggota DPRD pada 2 Maret 2021.
Hal ini melanggar pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.
PSI Minta Viani Dicopot dari Anggota Dewan
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka mengatakan bahwa pihaknya mengirimkan surat kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang berisi tentang pencopotan Viani Limardi dari kursi Anggota Dewan.
Isyana berujar bahwa pemberhentian Viani Limardi sebagai anggota dewan harus menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Sambil menunggu keputusan tersebut, kata Isyana, Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI.
"Hal ini sebagaimana surat pemberhentian yang dikeluarkan DPP sejak Sabtu, 25 September lalu,” kata Isyana, seperti dikutip dari Wartakotalive, Rabu (29/9/2021).
Isyana mengatakan bahwa segala tindakan Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI.
Pihaknya mengambil keputusan memberhentikan Viani dari keanggotaan partai dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai.
"Jadi, karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia," ujar Isyana.
Baca: Viani Limardi
Baca: Belum Terima Surat Pemecatan Resmi dari PSI, Viani Limardi Tetap Hadiri Rapat Paripurna DPRD DKI
Viani Limardi Akan Gugat PSI Rp1 Triliun
Viani Limardi tidak terima terhadap pemecatan yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dia berencana menuntut PSI karena pemecatan dan tuduhan penggelmbungan dana reses.
Viani Limardi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menyoal hal tersebut.
Viani akan menggugat PSI karena pemecatannya.
"Kali ini saya tidak akan tinggal, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp1 Triliun," kata Viani, Selasa (28/9/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Viani menuturkan bahwa ia tidak pernah menggelembungkan dana reses sebagaimana yang dituduhkan PSI.
Menurut Viani, apa yang dituduhkan kepadanya adalah fitnah dengan tujuan untuk merusak karakter yang sudah dia bangun selama ini.
"Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," kata Viani.
Viani menjelaskan bahwa total dana reses sebsar Rp302 juta digunakan untuk kegiatan reses di 16 titik.
Secara khusus, kata Viani, 16 titik reses itu telah diselesaikan seluruhnya.
Dari kegiatan 16 titik, dana reses masih bersisa Rp70 juta dan dikembalikan kepada Sekretariat DPRD DKI.
Viani juga mengklarifikasi terkait pelanggaran ganjil genap yang dia lakukan pada 12 Agustus lalu.
Dia mengatakan tidak mendapat kesempatan bicara untuk menjelaskan duduk perkara yang terjadi saat pelanggaran ganjil genap.
"Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi, seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas, bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," ujar dia.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Viani Limardi di sini