TRIBUNNEWSWIKI.COM - Irjen Napoleon Bonaparte resmi menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Pihak kepolisian juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan tersebut.
Sehingga, total ada lima tersanka termasuk Irjen Napoleon Bonaparte.
Seperti dilansir oleh Tribunnews.com, penetapan status tersangka pada kelima orang tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka."
Baca: Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si.
Baca: Muhammad Kace
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB, napi kasus suap," terang Andi Rian, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (29/9/2021).
Sedangkan, empat tersangka lainnya merupakan narapidana (napi) di rutan Bareskrim Polri.
"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap, dan HP napi kasus perlindungan konsumen," imbuhnya.
Namun nama mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman yang dikabarkan terlibat dalam kasus penganiayaan itu tidak dijadikan sebagai tersangka.
Hal itu diputuskan pihak berwajib setelah melakukan gelar perkaran dan prarekonstruksi.
Kendati begitu, Andi mengatakan saat kejadian itu Maman berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca: Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam
Baca: Terdakwa Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Lakukan Penganiayaan Terhadap Muhammad Kece
"Memang dia (Maman Suryadi) ada di TKP atas panggilan NB. Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Lebih jauh, Andi Rian mengungkapkan bahwa Napoleon Bonaparte sempat mencabut keterangannya yang mengaku melakukan penganiayaan kepada Muhammad Kece.
"Nah di dalam proses penyidikan inilah ternyata saudara NB menarik semua keterangannya," kata Andi Rian.
Andi pun menjelaskan, saat penyidikan dimulai, Napoleon Bonaparte berusaha mempengaruhi saksi-saksi agar tidak mengakui kasus penganiayaan yang ia lakukan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece.
Sehingga, selama proses penyidikan tersebut, Napoleon dipindahkan ke sel tahanan lain.
"Oleh karena itu kalau rekan-rekan cermati, setelah pemeriksaan itu Bareskrim sampai sekarang isolasi terhadap yang bersangkutan. Tujuannya apa? Penyidik melihat NB ini mempengaruhi saksi-saksi lain. Oleh karena itu kita lakukan isolasi," bebernya.
Baca: Peran 3 Napi yang Bantu Aksi Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim: Hanya untuk Menakuti Muhammad Kece
Baca: Polisi Sebut Irjen Napoleon Dibantu eks Petinggi FPI saat Aniaya Muhammad Kece, Berinisial M
Atas tindak penganiayaan itu, Irjen Napoleon Bonaparet terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ia terjerat pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.
"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan pasal 170 kalau kita lihat pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," tukasnya.
Pasal tersebut juga akan menjerat empat tersangka lainnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Irjen Napoleon Bonaparte di sini