TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polemik antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Haris Azhar & Fatia masih belum menemui titik terang.
Guna menyelesaikan permasalahan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mencoba mengupayakan mediasi bagi ketiganya.
Hal itu dilakukan Yunus sesuai dengan Surat Edaran Kapolri terkait dengan prosedur hukum.
"Kami sudah sampaikan bahwa ada Surat Edaran Kapolri. Kita akan upayakan membuka ruang untuk mediasi antara terlapor dan pelapor di tahap penyelidikan ini," kata Yusri kepada awak media saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (27/9/2021).
Baca: Luhut Binsar Pandjaitan
Baca: Luhut Binsar Pandjaitan Laporkan Haris Azhar dan Fatia Kontras atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Surat edaran Kapolri No SE/2/11/2021 soal Restroctive Justice mengacu kepada usaha untuk bermusyawarah menyelesaikan perkara dengan damai.
Meski begitu, Yunus mengatakan jika dalam upaya mediasi itu tidak juga ditemukan titik terang, proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kalau ada kesepakatan alhamdulillah, kalau tidak bisa, kita akan tingkatkan lagi sesuai mekanisme," katanya.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras bernama Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.
Luhut mengungkapkan akan mengikuti segala tahapnya sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
Baca: Fatia Kontras Datangi Komnas HAM Usai Dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan ke Polisi
Baca: Luhut Gugat Haris Azhar dan Fatia Rp100 Miliar, Jika Dikabulkan Akan Diberikan ke Masyarakat Papua
Ia ingin permasalahan tersebut sampai di meja pengadilan.
Dengan kata lain, Luhut tidak ingin berdamai.
"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan nanti, kalau saya salah, ya, saya dihukum, berarti kalau yang dilaporkan itu salah ya dia dihukum," kata Luhut.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Luhut Binsar Pandjaitan di sini