TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan aktivis Haris Azhar dan koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan keduanya terkait kasus pencemaran nama baik.
Kasus tersebut bermula saat Fatia dan Haris mengatakan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang emas di Intan Jaya Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan Haris melalui konten yang dibagikan kanal YouTubenya dengan judul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMTAM”.
Tak terima akan pernyatan Haris maupun Fatia di konten tersebut, Luhut pun membuat laporan dan menggugat keduanya senilai Rp100 miliar.
Juniver Gersang selaku kuasa hukum Luhut pun membenarkan hal itu.
Baca: Luhut Binsar Pandjaitan
Baca: Daftar Panjang Jabatan yang Diembankan Jokowi ke Luhut Binsar, Menteri Interim hingga Ketua P3DN
"Pak Luhut sampaikan masalah ini juga dilakukan gugatan perdata. Kami akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," jelas Girsang, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Juniver mengatakan jika gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, maka uang Rp 100 miliar itu akan dibagikakn kepada warga Papua.
"Kalau dikabulkan oleh hakim, akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah antusias beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan laporan yang dibuat kliennya itu didasari oleh Undang-Undang ITE, pidana umum, dan berita bohong.
"Memang Pak Luhut langsung yang membuat melaporkan. Sudah dilaporkan ini ada sampai tiga pasal. Itu yang dilaporkan tadi," katanya.
Sebelumnya Luhut telah membuat laporan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan aktivis Haris Azhar dan Fatia.
Baca: Haris Azhar
Baca: Haris Azhar Bongkar Bobroknya Proses Hukum di Pengadilan Negeri, Jadi Alasan Penuhnya Penjara
Laporan Luhut Binsar tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," ungkap Luhut Binsar, dilansir oleh Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Mendapat laporan tersebut, Fatia yang diwakili kuasa hukumnya Julius Ibrani pun turut angkat bicara.
Julius mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut kepada Fatia telah dijawab kliennya.
Julius mengungkapkan kata "bermain" yang digunakan Fatia dalam konten tersebut hanyalah penjelasan sederhana dari kajian yang dibuat Kontras dan sejumalah LSM lainnya terkait kasus kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca selengkapnya soal Luhut Binsar Pandjaitan di sini