TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia masih diperpanjang.
Kendati begitu, sejumlah aturan mulai dilonggarkan.
Salah satunya ialah anak-anak di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk ke mal.
Dilansir dari Kompas TV, terjadi keramaian di sejumlah mal di Jakarta Selatan, Minggu (26/9/2021).
Tampak beberapa anak pun sudah mulai mengunjungi mal dengan didampingi orang dewasa.
Baca: Ribuan Orang Positif COVID-19 Tetap Berkeliaran di Bandara, Stasiun, Restoran, Hingga Mall
Baca: Dipastikan Pusat Perbelanjaan Makin Aman Usai Kasus Ribuan Orang Positif COVID-19 Ditolak Masuk Mall
Hal itu sesuai dengan aturan yang disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja.
Selain itu, ia juga menyampaikan anak-anak serta orang dewasa dapat masuk ke mal jika lolos pemeriksaan kesehatan.
"Pelonggaran ini juga tentunya dengan protokol yang dipenuhi," dilansir oleh Kompas TV, Senin (27/9/2021).
"Anak-anak harus didampingi oleh orang dewasa yang harus lolos dari skrining protokol kesehatan seperti pengecekan suhu, penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan," bebernya.
Orang dewasa yang mendampingi anak-anak tersebut harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19.
Anak-anak berumur di bawah 12 tahun juga harus selalu didampingi dan diawasi.
Baca: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021, Bioskop Buka, Anak Boleh Masuk Mall
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pengunjung Kategori Hijau dan Kuning Boleh Masuk Bioskop
"(Orang dewasa) Juga harus lolos dari skrining protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi."
"Anak-anak selama berada di pusat perbelanjaan harus dalam pengawasan orang dewasa yang mendampinginya," tambahnya.
Di sisi lain, terdapat sejumlah aturan bagi masyarakat yang ingin datang ke pusat perbelanjaan atau mal.
Di antaranya ialah daya tampung mal hanya 50 persen, maksimal jam operasional pukul 21.00 waktu setempat, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi itu bertujuan untuk melakukan skrining kepada seluruh pengunjung serta pegawai mal atau pusat perbelanjaan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal PPKM di sini