Andi Merya setuju dan sepakat meminta fee Rp 30 persen dari dana konsultan.
“Sebagai realisasi kesepakatan, AMN (Andi Merya) diduga meminta uang pertama sebesar Rp25 juta dan Rp 225 juta kelanjutannya. Artinya dua tahap, pertama Rp25 juta dan kedua Rp225 juta, DP-nya Rp25 juta lebih dahulu," papar Ghufron.
Anzarullah kemudian menyerahkan uang Rp25 juta tersebut kepada Andi Merya dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari.
Namun, sebelum uang itu berpindah tangan, keduanya ditangkap KPK.
Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar OTT Bupati Kolaka Timur di sini