KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai Tersangka Kasus Suap

KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur.


zoom-inlihat foto
Wakil-Ketua-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-Nurul-Ghufron-2.jpg
Capture YouTube KPK RI
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan kasus OTT Bupati Kolaka Timur, Rabu (23/9/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat konferensi pers yang ditanyangkan di kanal YouTube KPK RI, Rabu (22/9/2021).

Tak hanya Andi Merya Nur, KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah sebagai tersangka.

Ghufron menuturkan bahwa penyidikan atas kasus ini setelah KPK mengumpulkan keterangan dan bukti lain.

“KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka AMN (Andi Merya Nur) dan AZR (Anzarullah)” kata Ghufron, seperti dikutip TribunnewsWiki, Kamis (23/9/2021).

Ghufron berujar, untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa menahan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK.

Detik-detik Andi Merya Nur keluar dari ruang pemeriksaan Polda Sultra, akan diberangkatkan ke Gedung KPK Jakarta
Detik-detik Andi Merya Nur keluar dari ruang pemeriksaan Polda Sultra. (Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)

Baca: Baru 3 Bulan Dilantik, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Terjaring OTT KPK

Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Andi Merya Nur ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Sebagai langkah antisipasi memenuhi protokol kesehatan Covid-19, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing," kata Ghufron.

Dalam kontruksi perkara ini, Ghufron mengatakan bahwa pada Maret hingga Agustus 2021 menyusun dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekronstuksi atau sering diesbut dana RR, serta dana siap pakai atau (DSP).

Kemudian, awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah mengajukan proposal tersebut kepada BNPB pusat di Jakarta.

"Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNP yaitu hibah relokasi dan rekontruksi senilai Rp26,9 miliar dan dana hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar," kata Ghufron.

Anzarullah diduga meminta Andi Merya memberikan sejumlah proyek yang bersumber dari dana hibah itu kepada orang-orang kepercayaan Anzarullah.

Beberapa proyek itu di antaranya pekerjaan jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwol senilai Rp175 juta.

Andi Merya setuju dan sepakat meminta fee Rp 30 persen dari dana konsultan.

“Sebagai realisasi kesepakatan, AMN (Andi Merya) diduga meminta uang pertama sebesar Rp25 juta dan Rp 225 juta kelanjutannya. Artinya dua tahap, pertama Rp25 juta dan kedua Rp225 juta, DP-nya Rp25 juta lebih dahulu," papar Ghufron.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang Rp25 juta tersebut kepada Andi Merya dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari.

Namun, sebelum uang itu berpindah tangan, keduanya ditangkap KPK.

Baca: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Benarkan Penangkapan Bupati Koltim Andi Merya Nur dalam OTT KPK

Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar OTT Bupati Kolaka Timur di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved