Juniver mengatakan pelaporan yang dibuat Luhut terhadap Haris dan Fatia berkaitan dengan tiga pasal.
Tiga pasal tersebut di antaranya adalah pasal terkait Undang-Undang ITE, pidana umum, dan berita bohong.
"Secara resmi, memang Pak Luhut yang langsung membuat laporan dan pasal yang sudah dilaporkan ini ada 3 pasal," ungkap Juniver.
Sebelumnya, Luhut lewat kuasa hukumnya, Juniver Girsang telah melayangkan somasi kepada Haris Azhar.
Somasi tersebut dilayangkan karena Luhut tak terima atas unggahan video di kanal YouTube milik Haris Azhar yang berjudul ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya’.
Dalam video itu, Haris Azhar diduga telah menuduh Luhut ikut serta dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Haris Azhar di sini dan Luhut di sini