TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, Rabu (22/9/2021).
Dalam pelaporan ini, Luhut hadir langsung di Polda Metro Jaya.
Dia juga ditemani kuasa hukumnya, Juniver Girseng untuk membuat laporan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut mengaku langkah yang ia ambil tersebut karena keduanya tidak pernah menggubris somasi dari pihaknya agar segera meminta maaf dan mencabut pernyataannya yang telah viral di media sosial (medsos).
Luhut menjelaskan bahwa laporan itu untuk membuktikan apa yang disampaikan terlapor tidak benar.
Ia berkewajiban untuk mempertahankan hak asasinya karena merasa dicemarkan oleh Haris dan Fatia sekaligus menjaga nama baik keluarganya.
"Saya tadi melaporkan (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) pencemaran nama baik saya dengan polisi. Sudah dua kali dia tidak mau (minta maaf). Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya," kata Luhut, dikutip TribunnewsWiki dari YouTube Kompas TV, Kamis (23/9/2021).
Baca: Resmi Dipolisikan, Siapa Sosok Haris Azhar? Aktivis yang Sebut Luhut Main Bisnis Tambang di Papua
Baca: Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut menyebut bahwa Haris dan Fatia keterlaluan karena tidak mau minta maaf kepadanya terkait statement yang telah mereka berdua buat.
"Saya kira sudah keterlaluan karena saya sudah minta dua kali untuk minta maaf," ujarnya.
"Gak mau minta maaf, ya, sekarang saya ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," imbuhnya.
Luhut menyebutkan bahwa pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporannya tersebut.
"Ada (barang bukti) video," tutur Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun dalam laporan itu, terdaftar nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut Gugat Haris Azhar dan Fatia Rp100 Miliar
Luhut Binsar Pandjaitan juga menggugat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebesar Rp100 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, setelah Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
"Pak luhut sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata. Dalam gugatan perdata ini beliau sampiakan kepada saya tadi, kita akan menuntut kepada Haris dan Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar," kata Juniver.
Baca: Luhut Binsar Pandjaitan Laporkan Haris Azhar dan Fatia Kontras atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Baca: Haris Azhar
Juniver berujar jika gugatan Luhut dikabulkan di persidangan, uang Rp100 miliar itu akan diberikan kepada masyarakat Papua.
"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim, akan disumbangkan kepada masyarakat papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," ujar Juniver.
Hal tersebut, kata Juniver, merupakan antusias Luhut dalam mebuktikan apa yang dituduhkan oleh Haris dan Fati tidaklah benar dan merupakan fitnah pencemaran.