"Kemudian 3 orang masih DPO, masih proses pencarian. Barang bukti yang kita amankan 30 unit kendaraan roda dua," katanya.
Hendra menyebutkan, ternyata para pelaku banyak pula yang ditangkap di wilayah Polrestabes Bandung.
Kini, pihaknya tengah berkoordinasi dan mendalami kasus pencurian tersebut lebih lanjut.
Baca: Sejumlah Warga Jakarta Galang Donasi untuk Pedagang Gorengan Korban Pencurian Motor
Baca: Kronologi 2 Bocah di Semarang Curi Motor Pegawai Barbershop, Awalnya Dicurigai Pedagang Angkringan
"Kami akan bekerja sama, mungkin untuk mencari beberapa kendaraan lainnya. Dari mereka, ada seorang penadah yang kami tangkap," tuturnya.
Dari rekaman CCTV, kata Hendra, dapat diidentifikasi pakaian maupun helm, serta kendaraan yang digunakan pada saat melakukan aksinya.
"Itu bukti yang sangat cukup, untuk membawa mereka ke proses persidangan," ujarnya.
Sementara itu, Hendra mengungkapkan, para pelaku dijerat pasal 363 ataupun 365 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca: 2 Bocah di Semarang Nekat Curi Motor Hanya Agar Terlihat Keren, Begini Nasibnya Sekarang
Baca: Dua Remaja di Gresik Curi Motor dan Kubur Hasil Curian di Tengah Hutan Untuk Hilangkan Jejak
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Lihat selengkapnya terkait berita pencurian sepeda motor di sini