TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi berhasil meringkus pelaku curanmor atau pencurian sepeda motor yang aksinya sempat terekam hingga viral beberapa waktu lalu.
Kala itu, pelaku menodongkan senjata api kepada warga yang memergoki aksinya tersebut.
Pencurian sepeda motor itu terjadi di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kini pelaku hanya bisa tertunduk saat diamankan polisi ke Mapolresta Bandung, seperti mengutip Tribunnews.com pada Rabu (22/9/2021).
Selain itu, polisi sempat menunjukkan jaket, helm dan senjata yang ia gunakan saat melakukan aksinya.
Pelaku pun membenarkan hal tersebut. Ia kemudian diperintah untuk menggunakan helm dan jaket.
Hasilnya, sama persis dengan orang yang ada di dalam video yang pernah viral di media sosial.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, hari ini pihaknya akan merilis kasus pencurian tersebut dengan pemberatan.
Baca: Pria Sabetkan Parang ke Leher Polisi Saat Anaknya Ditangkap Gara-gara Terlibat Kasus Curanmor
Baca: Aksi Curanmor di Pringsewu Terekam CCTV, Gasak Motor Pegawai Minimarket dalam Hitungan Detik
"Namun ada juga pencurian dengan kekerasan karena menggunakan benda yang menyerupai senjata api. Tapi setelah didalami ternyata korek," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (22/9/2021).
Hendra merinci kasus curanmor tersebut, awalny ada kasus pencurian yang videonya viral di media sosial pada Agustus 2021 lalu.
Pencurian tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang masuk halaman rumah atau kos-kosan di wilayah Dayeuhkolot.
Mereka kemudian berhasil mencuri dua unit sepeda motor.
"Ada sekelompok orang masuk halaman rumah atau kosan, di wilayah Dayeuhkolot kemudian berhasil ambil dua unit sepeda motor," kata Hendra.
Lebih lanjut, berawal dari video itulah akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Alhasil, polisi mengungkap kelompok pelaku pencurian motor tersebut.
"Mereka semua berasal dari Limbangan Garut, jumlahnya 10 orang. peran mereka bergantian, biasanya mereka satu kali beraksi 4 orang," ujar dia.
Hendra menegaskan, dari 10 orang baru 7 orang yang berhasil ditangkap.
Pelaku ditangkap saat berada di wilayah Limbangan, Garut, Jawa Barat.
Ia menyebut, tiga orang lainnya masih dalam pencarian atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihaknya juga telah mengamankan sebanyak 30 unit kendaraan roda dua.
"Kemudian 3 orang masih DPO, masih proses pencarian. Barang bukti yang kita amankan 30 unit kendaraan roda dua," katanya.
Hendra menyebutkan, ternyata para pelaku banyak pula yang ditangkap di wilayah Polrestabes Bandung.
Kini, pihaknya tengah berkoordinasi dan mendalami kasus pencurian tersebut lebih lanjut.
Baca: Sejumlah Warga Jakarta Galang Donasi untuk Pedagang Gorengan Korban Pencurian Motor
Baca: Kronologi 2 Bocah di Semarang Curi Motor Pegawai Barbershop, Awalnya Dicurigai Pedagang Angkringan
"Kami akan bekerja sama, mungkin untuk mencari beberapa kendaraan lainnya. Dari mereka, ada seorang penadah yang kami tangkap," tuturnya.
Dari rekaman CCTV, kata Hendra, dapat diidentifikasi pakaian maupun helm, serta kendaraan yang digunakan pada saat melakukan aksinya.
"Itu bukti yang sangat cukup, untuk membawa mereka ke proses persidangan," ujarnya.
Sementara itu, Hendra mengungkapkan, para pelaku dijerat pasal 363 ataupun 365 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca: 2 Bocah di Semarang Nekat Curi Motor Hanya Agar Terlihat Keren, Begini Nasibnya Sekarang
Baca: Dua Remaja di Gresik Curi Motor dan Kubur Hasil Curian di Tengah Hutan Untuk Hilangkan Jejak
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Lihat selengkapnya terkait berita pencurian sepeda motor di sini