TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menemui babak baru.
Usai melakukan gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 3 sipir lapas menjadi tersangka.
Dalam insiden tersebut, total sebanyak 49 narapidana (napi) meninggal dunia.
Penetapan ketiga tersangka itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
"Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan tadi pagi sudah ada penetapan 3 orang tersangka," kata Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (20/9/2021).
Tiga tersangka itu merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang berjaga pada saat malam kejadian.
Baca: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang
Baca: Polisi Periksa Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono Terkait Kasus Kebakaran
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial S,Y, dan RU.
Lebih lanjut, Tubagus menyebutkan sudah memeriksa sebanyak 53 saksi terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Pemeriksaan juga dilengkapi dengan gelar perkara guna mengumpulkan alat bukti serta penyitaan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
"Ada 53 saksi yang kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi dan ahli sudah lengkap," sambungnya.
Ketiga tersangka itu terjerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang serta pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, dan pasal 188 KUHP tentang unsur kelalaian masih memerlukan alat bukti tambahan.
"Tiga tersangka itu untuk objek perkara dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP belum ada penetapan tersangka karena memerlukan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan," terang Tubagus.
Baca: Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Bertambah Satu orang, Total ada 46 Napi Meninggal Dunia
Baca: Kemenkumham Serahkan 4 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke Pihak Keluarga
Guna mengungkap penyebab kebakaran itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada 2 ahli kebakaran dari perguruan tinggi.
Kita lakukan pemeriksaan juga pada saksi ahli untuk menyimpulkan perkiraan waktu kebakaran dan penyebabnya yang diduga akibat korsleting listrik. Penyidik telah memeriksa ahli kebakaran dari IPB dan UI untuk dimintai keterangan terkait sumber api dan hubungan dengan kondisi tertentu saat peristiwa terjadi apakah seusai dengan SOP petugas lapas," paparnya.
Ia membeberkan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik di antaranya ialah bukti rekaman CCTV hingga keterangan saksi ahli serta bukti dokumen surat dan keterangan tersangka.
"Dari proses penyidikan itu dilakukan pemeriksaan saksi ahli maupun dokumen penyidik hingga bisa dilakukan gelar perkara. Di mana dalam gelar perkara tersebut ditetapkan 3 tersangka untuk Pasal 359," pungkas Tubagus.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca selengkapnya soal KPK di sini