TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte angkat bicara soal dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pasca aksinya tersebut telah diketahui oleh masyarakat, Napoleon kemudian menulis surat terbuka.
Kuasa hukum Napoleon, Haposan Batubara membenarkan surat terbuka tersebut.
Dalam surat terbuka itu berisi alasan Napoleon menganiaya Muhammad Kece.
Di awal kalimat pada surat terbukanya itu, Napoleon mengaku ingin berbicara langsung di hadapan publik.
Namun saat ini ia tidak dapat melakukan hal itu.
Napoleon pun kemudian menjelaskan simpang siur informasi tentang penganiayaan tersebut.
Baca: Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si.
Baca: Muhammad Kace
Ada sejumlah poin yang disampaikan oleh Napoleon Bonaparte dalam surat terbuka yang ditulisnya itu.
Dia mengaku dilahirkan sebagai seorang Muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam.
"Alhamdulillah YRA, bahwa saya dilahirkan sebagai seorang Muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan Lil 'alamin," tulis Napoleon dalam surat terbukanya, dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews, Senin (20/9/2021).
Napoleon menegaskan bahwa siapapun bisa menghina dirinya tapi tidak dengan Allah, Rasulullah dan Alquran.
Menurut Napoleon, tidak seharusnya Muhammad Kece menghina Al Quran dan Islam.
"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW, dan akidah Islam-ku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," tulis Napoleon.
Napoleon menilai perbuatan Muhammad Kece telah sangat membahayakan kerukunan umat beragama di Indonesia.
"Selain itu, perbuatan Kece dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia," tulis Napoleon.
Mengutip Kompas.tv, Napoleon sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh pihak-pihak tersebut.
Pada poin terakhir, Irjen Napoleon menegaskan, dirinya siap mempertanggungjawabkan semua tindakannya tersebut.
"Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kace apapun resikonya," ujar Napoleon.
Baca: Terdakwa Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Lakukan Penganiayaan Terhadap Muhammad Kece
Baca: Tersangka Penista Agama, Muhammad Kece, Dianiaya Sesama Tahanan di Rutan Bareskrim Polri
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan bahwa identitas pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Irjen Napoleon Bonaparte.
"Iya, betul (pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Napoleon Bonaparte)," kata Andi, Sabtu (18/9/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Muhammad Kece pun membuat laporan polisi (LP) ke Bareskrim Polri terkait kejadian yang menimpanya tersebut.
Hal itu juga telah dikonfirmasi Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Rusdi, seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (17/9/2021).
Laporan tersebut terdaftar dalam LP bernomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM.
LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.
Rusdi menyampaikan bahwa pelaku penganiayaan Muhammad Kece memang rekan satu selnya di Rutan Bareskrim Polri.
Rusdi menuturkan bahwa Bareskrim telah menindaklanjuti laporan Kece itu.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 3 saksi.
"Sudah ditindaklanjuti. Laporan polisi ini telah memeriksa 3 saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan," katanya.
Rusdi berujar bahwa dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan mentukan tersangka pelaku penganiayaan tersebut.
Sampai saat ini, pihaknya masih tengah melakukan gelar perkara.
"Beberapa hari ke depan, penyidik akan melakukan gelar perkara dan menentukan tersangkanya. Kalau sampai sekarang, penyidik belum bisa menentukan siapa tersangkanya," ujar Rusdi.
"Beberapa hari ke depan ketika ada penentuan tersangka kita akan tahu siapa tersangkanya itu dan latar belakang dari tersangkanya itu," katanya.
Sebagai informasi Irjen Napoleon adalah terpidana 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sejak divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta beberapa bulan lalu, ia tetap mendekam di sel Rutan Bareskrim Polri, tempat Muhammad Kece turut ditahan.
Sementara itu, Muhammad Kece adalah tersangka kasus penistaan agama.
Ia ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
M Kece ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) malam.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Muhammad Kece di sini dan Irjen Napoleon Bonaprte di sini