TRIBUNNEWSWIKI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat para pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) per tanggal 30 September 2021.
Pemberhentian ini mendapatkan berbagai respons, baik dari pengamat politik, maupun dari pegawai KPK nonaktif.
Satu di antaranya ialah Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK, Giri Suprapdiono.
Ia menyebut pemecatan 56 pegawai KPK tersebut sebagai G30STWK.
Hal ini dikatakan Giri Suprapdiono melalui akun Twitternya.
Baca: Sejarah G30S 1965: Kronologi Penculikan Brigjen Sutoyo Siswomihardjo, Tangan dan Tengkorak Hancur
Baca: Alasan Kenapa Kita Seharusnya Pakai Istilah ‘G30S’, Bukan ‘G30S/PKI’
“G30STWK. Hari ini kami dapat SK dari pimpinan KPK.
Mereka memecat kami! berlaku 30 september 2021,” tulis Giri Suprapdiono pada Rabu (15/9/2021).
Giri menilai keputusan KPK dalam memberikan surat keputusan terlalu dini.
Bahkan, langkah KPK ini justru mendahului Presiden Joko Widodo.
“Layaknya, mereka ingin terburu-buru mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan,” lanjutnya.
Baca: KPK Bantah Tawari Pegawai TMS yang Gagal Asesmen TWK untuk Kerja di BUMN
Baca: Begini Respons KPK Setelah Diserang Laser ‘Rakyat Sudah Mual’
Pemilihan tanggal 30 September, kata Giri, seakan memperingati hari kelam bagi Indonesia, yakni hari terjadinya Gerakan 30 September (G30S).
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK itu menilai pemilihan tanggal 30 September 2021 adalah sebuah kesengajaan dari lembaga antikorupsi RI tersebut.
“Memilih 30 September sbg sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat & kejam" tulis Giri.
Baca: Sosok Giri Suprapdiono, Direktur KPK Pengajar Wawasan Kebangsaan yang Tak Lolos TWK
Baca: Ini Alasan Firli Bahuri Tak Hadiri Undangan Debat Terbuka dengan Giri Suprapdiono
Dalam unggahan selanjutnya, Giri memasang foto surat keputusan tersebut sebagai alat perlawanannya.
"Tanda terima ini bukan sebagai bentuk penerimaan saya untuk dipecat, tetapi sebagai alat perlawanan saya melawan KEDZALIMAN,” tulisnya.
Pemecatan para pegawai KPK yang tak lolos TWK ini dinilai terlalu cepat.
Padalah menurut undang-undang KPK terdapat batas waktu akhir dua tahun peralihan untuk para pegawai tersebut.
Namun, alih-alih menunggu dua tahun, KPK justru memilih tanggal 30 September 2021.
Baca: Giri Suprapdiono Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Juga Potensi Tak Lolos TWK: Kami Pernah Tes Bersama
Baca: Tanggapi Kasus 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Firli Bahuri: Gak Ada Upaya Menyingkirkan
“Rupanya, ada gerakan koordinasi percepatan pemberhentian oleh "pihak pemerintah" & pimpinan KPK.
Menurut UU KPK, batas waktu akhir 2 th peralihan kami a/ 17 okt 2021. Mereka sudah gak tahan & memilih 30 september,” ujarnya.
Giri Suprapdiono akan terus melakukan upaya hukum untuk melawan surat keputusan pemecatan tersebut.
Ia berharap awal bulan Oktober menjadi hari kemenangan untuk para pegawai KPK yang mencari keadilan.
“Kita akan terus melawan & melakukan upaya hukum. Masih punya waktu sampai dengan 30 sept 2021
Gimmick peringatan hari besar, yang selalu dicederai dengan kebusukan yang dibungkus TWK.
Semoga, 1 Oktober akan menjadi hari kemenangan kita.
Kegelapan akan menjadi terang, Luka yang telah membuka cahaya,” katanya.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)